Breaking News
HeadLinePolhukam

Pembakar Lahan Ditangkap Koramil Kampar

×

Pembakar Lahan Ditangkap Koramil Kampar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Dua pembakar lahan ditangkap jajaran Komando Rayon Militer
(Koramil) 05/Kampar Kiri bersama tim patroli gabungan di Desa Sungai
Sari, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Kedua orang itu
ditangkap saat saat membersihkan lahan dengan cara dibakar lahan.

Danramil 05/Kampar Kiri, Mayor Infantri Andri Suardi akhir pekan ini
mengatakan, kedua pembakar berinisial Fe (32) dan CK (36). Dari tangan
pelaku diamankan barang bukti dua jerigen solar berikut korek api.

Penangkapan berawal dari patroli rutin jajaran Koramil 05/Kampar Kiri.
Mereka melihat api dan sejumlah orang sedang beraktivitas di lokasi
bekas lahan terbakar beberapa pekan terakhir. Luas lahan yang terbakar
sekitar satu Hektare.

Petugas melihat keduanya membakar kayu-kayu dan mengolah lahan
bekas terbakar itu. Saat diinterogasi keduanya mengaku membakar lahan
beberapa waktu lalu. “Mereka kita amankan. Daripemeriksaan, keduanya
pendatang dari Binjai, Sumut yang membuka lahan untuk pertanian.”

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penanganan
kebakaran hutan dan lahan dilakukan sedini mungkin. “Bila diselesaikan
lebih awal, lebih bagus. Mumpung masih sedikit, kalau sudah ribuan akan
sulit,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Jumat (13/8).

Dikatakan, jumlah titik api sudah turun 74 persen dibanding periode sama
2015. “Namun, ada 217 titik api yang harus diwaspadai di seluruh
Indonesia. Saya ingin penanganan terpadu dan efektif, jangan sampai
kebakaran bertambah dan meluas.”

Titik-titik api yang muncul di Riau, Sumsel dan Sumut harus cepat diatasi
supaya tidak sampai membesar dan bertambah banyak. Diperkirakan
kebakaran hutan dan lahan memuncak Agustus-September dan meminta
instansi terkait segera menyelesaikannya. “BNPB, Kementerian LHK,
Polri, TNI segera melakukan penyelesaian sebelum api ke mana-mana.”

Dikatakan, perintah kepada Kapolri, Panglima TNI, pemimpin teritorial TNI
dan Polri seperti Kodam, Kodim, Polda, Polres, sampai di bawahnya masih
berlaku. “Janji kita saat itu ada reward (penghargaan) dan punishment
(penghukuman),” kata Jokowi.

Presiden juga menyebut perlunya edukasi dan penyadaran pemilik lahan
dan masyarakat. Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam
beberapa minggu terakhir dimulai melalui darat dan udara. “Mumpung
masih adamendung, modifikasi cuaca juga bisa dilakukan,” kata dia,

Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan, juga pengenaan sanksi
administrasi, perdata dan pidana, demi memenuhi rasa keadilan. Badan
Restorasi Gambut (BRG) juga harus menata dan memperbaiki kondisi
lahan gambut. “Jangan ada izin lagi di lahan gambut. Evaluasi lahan yang
ada agar upaya restorasi lahan gambut berjalan dengan baik,” demikian
Jokowi. (art)

Komentar