JAKARTA– Gembong maupun pengedar narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penangananya harus secara luar biasa pula.
Karena itu, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Purnawirawan Wiranto kebijakan hukuman mati terhadap gembong maupun pengedar narkoba tidak perlu dievaluasi karena ditetapkan berdasarkan yurisdiksi hukum nasional.
“Semua produk hukum yang ada, termasuk pelaksanaannya, kan untuk kepentingan nasional, bukan untuk memuaskan satu atau dua orang,” jenderal bintang empat tersebut, Selasa (2/8) petang.
Meski begitu, kata Menhankam/Pangab masa pemerintahan Orde Baru tersebut, ia akan bertemu dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai masukan terkait pelaksanaan hukuman mati.
Presiden pun, kata Pramono, telah mengetahui mekanisme termasuk menampung berbagai usulan yang timbul sebagai bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk memutuskan. “Berbagai usulan tentu akan dipertimbangkan pemerintah,” kata Pramono.
Wiranto berpendapat, eksekusi mati untuk kasus narkoba bukan hal yang menggembirakan tetapi pemerintah Indonesia tentu harus melindungi anak cucu bangsa dari ancaman narkoba.
Desakan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan pemberlakuan hukuman mati datang dari berbagai pihak antara lain Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid Raad Al Hussein.
Ditambahkan, PBB sangat perhatian terhadap kurangnya transparansi atas proses dan sesuai dengan jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan banding.
Satu suara dengan PBB, Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HRWG) menilai praktik hukuman mati mengarah pada pelanggaran HAM serius. “Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dibatasi dalam situasi apapun,” ujar Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz.
Dikatan, rencana pemerintah melakukan hukuman mati dikeluarkan di tengah masih kacaunya proses penegakan hukum, di mana masih ditemukannya praktik penyiksaan hingga rekayasa kasus.
Bahkan ketidakadilan dan kecacatan hukum sudah ditemukan sejak eksekusi mati tahap pertama dan kedua. HRWG menilai, Presiden Jokowi tak mengindahkan sangkaan kuat terhadap beberapa kasus dan akibatnya menyasar mereka yang sama sekali tidak sepatutnya mendapatkan hukuman mati. (art)






