JAKARTA– Hukuman kebiri atau kastrasi terhadap pelaku kejahatan seksual tidak tepat. Soalnya, hasrat seks tidak hanya lahir melalui hormon tetapi juga bisa muncul melalui fantasi.
Itu dikatakan ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel saat diskusi RUU Perlindungan Anak, yang diselenggarakan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kamis (22/10). “Keterbangkitan seks tidak sebatas karena hormon tapi juga fantasi. Predator yang sudah lumpuh bisa menggunakan cara non-persetubuhan dan mendorong orang lain untuk menyalurkannya,” kata Reza.
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut menjelaskan, kebiri yang dilakukan secara kimiawi (chemical castration) tidak akan menjamin pelaku jera atas perbuatannya.
“Kebiri kimiawi untuk predator seksual anak?” kata Reza. “Predator mysoped (kejahatan seksual terhadap anak) bisa saja semakin buas sehingga tidak hanya sebatas memangsa anak, melainkan bisa menyasar siapa saja.”
Pskolog ini juga mempertanyakan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk hukuman kebiri, apalagi jika kebiri dilakukan secara kimiawi dengan menyuntikan zat anti-hormon secara berkala sementara zat testosteron artifisial bisa dibeli masyarakat. “Injeksi harus dilakukan berulang, apakah rela jika dana APBN dipakai untuk ‘merawat’ predator?”
Dari pada menerapkan hukuman kebiri, kata Reza, lebih baik pemerintah untuk mencegah tindak kejahatan seksual dengan menyiapkan aspek hukuman yang dipastikan membuat jera dan mengelola daerah yang memiliki potensi kejahatan tersebut. “Salah satu cara mencegahnya ada pada aspek hukuman itu tadi. Serta banyaknya area yang harus dikelola.”
Sebelumnya, Sekretaris merangkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menyebutkan bahwa data yang mereka punyai mengungkap sekitar 12 persen anak-anak di Indonesia tidak bisa tidur sebelum orgasme. Bahkan sebagian dari mereka baru bisa tidur setelah dua kali berturut-turut orgasme. “Saya tahu ini vulgar, Tapi ini mendorong revisi UU Perlindungan Anak untuk segera dilakukan,” kata Erlinda.
Mereka itu, kata Erlinda, sebagian besar adalah korban dari tindak kekerasan ksual yang dilakukan oleh orang-orang dewasa. Karena itu, KPAI mendorong revisi UU Perlindungan Anak, untuk meloloskan sanksi tambahan bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. “Usulan KPAI adalah menjadikan hukuman kebiri bagi orang dewasa, pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” demikian Erlinda. (art)






