PARLEMENTARIA.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK sebagai usulan DPR RI telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menurut Adang, pergantian calon dilakukan karena adanya penugasan lain di pemerintahan terhadap calon sebelumnya, sehingga DPR RI perlu menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu tentu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Adang usai pertemuan di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), dilansir dpr.go.id.
Ia menjelaskan bahwa proses dilanjutkan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Adang menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI, sehingga penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR yang dijalankan secara sah dan prosedural. (e2)
Teks Foto: Wakil MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, saat pertemuan di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (f: dpr.go.id)






