PARLEMENTARIA.COM- Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Abhan, di Gedung DPR, Selasa (16/01/2018). Rapat tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual partai politik.
DPR dan pemerintah menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami menyepakati putusan MK, tapi kami menolak dilakukan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi selanjutnya dilakukan pennyesuaian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017, tentang pendaftaran verifikasi dan kelengkapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD yang disesuaikan dengan pasal 172-179 UU 7 Tahun 2017,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MK terkait verifikasi faktual akan berdampak pada penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017, maka KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2019. Sementara, verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Dampak putusan MK, maka 12 parpol harus dilakukan verifikasi faktual. Waktu pelaksanaan verifikasi sangat terbatas. Putusan MK itu juga berdampak pada persoalan anggaran,” ujar Arief.
Arief menegaskan, anggaran verifikasi faktual belum tercakup dalam DIPA 2018. Ia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 12 parpol mencapai Rp 66.318.520.000.
Rincian anggarannya yakni Rp 314.160.000 untuk di tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 di tingkat Kabupaten. “Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport,” paparnya. (chan)






