Oleh Prof. DR. Syaiful Bakhri, SH., MH*
PERSOALAN tentang angket yang dilakukan oleh DPR terhadap KPK, menuai perdebatan diantara dua lembaga negara yang berbeda. Perdebatan yang mengemuka, terutama berkenaan dengan, apakah tepat KPK sebagai lembaga negara independen, dapat dijadikan objek dan subyek dari angket itu sendiri. Hal inilah yang selanjutnya melahirkan polemik, apakah angket DPR terhadap KPK merupakan bentuk investigasi ataukah intervensi.
Hak angket merupakan hak yang diberikan oleh Konstitusi kepada DPR secara kelembagaan, dalam rangka pelaksanaan fungsi DPR, khususnya dibidang anggaran dan pengawasan.
Di dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor. 17 Tahun 2014, ditentukan: “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan diatas, maka sejatinya angket adalah penyelidikan yang ditujukan untuk: 1.pelaksanaan suatu undang-undang; 2.kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di dalam penjelasan Pasal 79 ayat (3), memang telah ditentukan secara limitatif yang dapat menjadi objek dan subyek dari hak angket, yakni: “Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.”
Dengan mendasarkan pada konstruksi yang dibangun dalam Pasal 79 ayat (3) diatas, apakah KPK dapat menjadi obyek dan subyek hak angket? Terhadap pertanyaan diatas, saya berpendapat KPK bisa menjadi obyek dan subyek hak angket. Pendapat ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
1.KPK adalah lembaga negara independen yang dibentuk dengan Undang-Undang, dan karenanya merupakan pelaksana Undang-Undang. Sebagai bagian dari lembaga penegak hukum, maka KPK dituntun untuk tunduk dan taat kepada ketentuan hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
Dalam hal ini, kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPK berpusat pada kegiatan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Ketiganya merupakan bagian dari hukum acara pidana yang memiliki dua segi, yakni Pembuktian dan Perlindungan HAM. Kewenangan ini rentan sekali dengan pelanggaran HAM, apabila tidak dilaksanakan secara taat asas dan perpedoman pada Undang-Undang.
Maka, jika KPK melampaui atau melaksanakan kewenangan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tidak berdasarkan Undang-Undang, itu artinya KPK telah menyimpangi pelaksanaan Undang-Undang, dan karenanya adalah sah untuk menjadi obyek angket DPR;
2.KPK merupakan lembaga penunjang (the auxiliary), dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 berlaku, telah terdapat beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk pemberantasan korupsi.
Begitu pula sejak sebelum KPK di bentuk, Kepolisian dan Kejaksaan telah memiliki kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Itulah sebabnya, kehadiran KPK sesunggunya merupakan lembaga penunjang (auxiliary), terhadap kewenangan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi yang ada pada Kejaksaan dan sebagian pada Kepolisian.
Bukti bahwa KPK merupakan lembaga penunjang dapat dilihat dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan: “Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: (a) koordinasi dengan instansi yang berw enang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (b) supervisi terhadap instansi yang berw enang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (c) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (d) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (e) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.”
Sehingga menurut UU, KPK bukanlah organ utama (domain organ) dalam pemberantasan tindak pidana korupi, melainkan organ penunjang (auxiliary organ) terhadap fungsi yang telah lebidahulu ada pada Kepolisian dan Kejaksaan. Walaupun dalam kedudukannya, KPK independen dan tidak berada dibawah Presiden, namun karena fungsi KPK bersifat penunjang terhadap fungsi Kepolisian dan Kejaksaan yang berada di bawah Presiden, maka KPK tergolong sebagai subyek angket.
3.Hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang ditentukan dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Itulah sebabnya, pelaksanaan hak angket sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR tersebut harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. Khususnya lembaga hukum seperti KPK, yang pada hakikatnya juga melakukan penyelidikan, dan karena memiliki kewajiban baik moril maupun hukum, untuk menghadiri dan menghormati pelaksanaan hak tersebut.
Walaupun dalam penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, tidak secra eksplisit menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun bukan berarti KPK tidak dapat dijadian objek dan subyek hak angket. Juga tidak berarti semua lembaga negara yang melaksanakan UU dapat dijadikan objek dan subjek hak angket. Dasar hak angket haruslah pada konteks fungsi dari suatu lembaga negara, bukan sekedar apakah sebagai pelaksana UU atau tidak. Karena DPR juga melaksanakan UU, apakah mungkin DPR meng-angket dirinya sendir? Tentu tidak.
Demikian uraian berkenaan dengan Hak Angket yang dilakukan oleh DPR terhadap KPK, bahwa KPK merupakan objek dan subyek dari hak angket DPR. Seperti layaknya sebuah investigasi, angket bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran yang hendak dicari kepada berbagai sumber, baik sumber primer maupaun sumber lainnya, sehingga wajib dihormati dan dipatuhi. Hak angket harus dipandang sebagai sebuah bentuk investigasi yang lumrah dalam negara hukum yang demokratis, bukan sebaliknya dipandang sebagai bentuk intervensi. (*Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta)






