Breaking News
Legislasi

Ahmad Riza Patria: Tidak Logis Presiden Threshold Pada Pemilu 2019

×

Ahmad Riza Patria: Tidak Logis Presiden Threshold Pada Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Tidak logis ada Presiden Threshold (PT) pada pemilu legislatif dan pemilu presiden yang digelar serentak 2019. Soalnya, yang punya hak mengajukan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan dari partai politik.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu, Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra dalam Forum Legislasi dengan tema “Ending RUU Pemilu’ yang digelar di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Selain Ahmad Riza Patria, juga tampil sebagai pembicara pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Dr Siti Zuhro dan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.

Saya heran, kata politisi senior Partai Gerindra tersebut, kenapa pemerintah ngotot menggunakan PT lama yakni 20 persen untuk pilp;res yang digelar serentak ini.

Padahal, yang mempunyai hak mengajukan presiden dan wakil presiden itu hanyalah partai politik peserta pemilu. “Ada apa pemerintah kekueh mempertahankan PT 20 persen. Saya curiga dengan keinginan pemerintah itu sehingga mengancam akan menggunakan UU Pemilu lama yang PT nya 20 persen,” kata Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat ini.

Semula, kata dia, dari 5.000 lebih Daftar Isian Masalah (DIM), tinggal lima isu krusial. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan lobi-lobi politik, kini hanya tinggal persoalan PT yang belum menemui kata sepakat. “Tapi, saya yakin, periode ini UU Pemili bisa disahkan DPR,” kata dia.

Pendapat serupa dikemukakan Siti Zuhro. Malah dia menyebutkan, alotnya pembahasan RUU Pemilu ini karena ada kepentingan sesaat kelompok tertentu yang tidak terakomodir.

“Jadi, dalam pembahasannya terjadilah tarik menarik kepentingan. Padahal, kalau DPR dan pemerintah itu sadar, ini tidak perlu terjadi asalkan berpegang kepada azaz demokrasi. Kalau saja masingmasing kelompok menyadari tugas dan fungsinya, pembahasan UU Pemilu tidak bakal alot seperti sekarang,” kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah tidak fair jika ‘mengancam’ akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama atas masih buntunya pembahasan revisi UU Pemilu saat ini. Menurutnya, keterlambatan juga tidak lepas dari faktor pemerintah juga.

“Perlu dicatat juga keterlambatan karena faktor pemerintah, karena pemerintah mau ngotot dengan sendiri gitu. Harusnya semua saling berdialog untuk menemukan titik tengah,” kata Hidayat.

Dikatakan, opsi kembali ke UU yang lama juga tidak memungkinkan. Hal itu mengingat kondisi politik yang menurutnya sudah berubah. “Tidak mungkin kembali pada UU yang lama, tapi memerlukan UU yang baru, karena ada provinsi baru, ketentuan baru, dengan gabungan Pilpres dan Pileg.”

Disarankan, pemerintah bersama DPR kembali melanjutkan pembahasan. Dia menilai voting adalah langkah yang biasa jika terdapat kebuntuan dalam rapat.
“Kalau tidak ketemu yah voting. Dan itu hal yang biasa. Berkali-kali pemerintah dan DPR melakukan voting. Tidak perlu dikhawatirkan dan mudah-mudahan bisa selesai maksimal 20 Juli mendatang,” kata Hidayat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah memiliki opsi terakhir agar RUU Pemilu kembali ke undang-undang yang lama. Hal itu dilakukan, jika kesepakatan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu di DPR masih buntu. “Pemerintah punya opsi untuk mengembalikan ke UU yang lama. Toh, undang-undang yang lama sama saja, tidak ada perubahan,” kata dia. (art

Komentar