Breaking News
Legislasi

Jangan Kaitkan Aksi Teror dengan Revisi UU Antiteroris

×

Jangan Kaitkan Aksi Teror dengan Revisi UU Antiteroris

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Korbidpolkam Fadli Zon mengatakan, maraknya aksi teror belakangan ini tak perlu dikaitkan langsung dengan agenda revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Karena itu, dia meminta Pansus DPR yang bertugas membahas RUU usulan pemerintah itu bersikap hati-hati. “Banyak persoalan dalam draf revisi yang harus disikapi hati-hati oleh DPR. Misalnya usulan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari,” kata Fadli Zon, Rabu (05/07/2017).

Fadli menjelaskan, DPR banyak menerima masukan menyangkut revisi UU ini. Misalnya, definisi terorisme saja, ada 172 rancangan yang masuk usulan pembahasan. Untuk memformulasikannya, tentu membutuhkan perumusan yang matang. Ini butuh waktu dan kecermatan.

“Ini tak bisa diloloskan begitu saja, sebab proses penegakkan hukum atas tindak terorisme juga tak boleh mengabaikan hukum lainnya yang masih berlaku. Jangan sampai penegakkan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum. Itu prinsip yang ingin kita jaga. Kita tak berharap tindakan hukum sejenis Petrus di masa lalu kini bisa terulang kembali dalam bentuk lain,” tegas Fadli.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, filosofi penanganan tindak terorisme juga tak boleh berangkat dari prinsip pemberantasan teroris itu sendiri. Itulah yang selama ini menonjol. Penanganan terorisme justru haris memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif. Saat ini, ungkapnya, pembahasan RUU Antiterorisme sudah cukup maju. 60% dari total 112 DIM sudah dibahas Pansus.

Fadli berharap, aksi terorisme sebagai extraordinary crime tidak memberikan cek kosong bagi penegak hukum. “Kita harus belajar dari kesalahan dalam menangani extraordinary crime lainnya, seperti tindak pidana korupsi, misalnya. Lembaga atau aparat yang menangani extraordinary crime harus tetap bisa dikontrol dan diawasi.” paparnya.

Penanganan tindak terorisme, sambung Fadli lagi, harus tetap berada dalam koridor hukum dan tak boleh terus-menerus menggunakan diskresi. Due process of law harus dijaga.

“Itu sebabnya, meski ada desakan dari sejumlah pihak agar revisi UU Antiterorisme segera disahkan, DPR tak bisa begitu saja mengikuti desakan tersebut. Kalau pembahasannya tergesa-gesa, risikonya bisa banyak sekali nantinya,” imbuh Fadli.

Secara teknis dalam revisi UU Antiterorisme banyak pihak yang harus disinergikan, mulai dari Polri, BNPT, BIN, TNI, dan masyarakat sipil. Bentuk sinerginya pun sedang diatur. Dengan sinergi ini diharapkan tak ada penyalahgunaan wewenang oleh negara atau aparat dengan dalih menanggulangi terorisme. (esa)

Komentar