Breaking News
Legislasi

Revisi UU Terorisme Adopsi UU Inggris?

×

Revisi UU Terorisme Adopsi UU Inggris?

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti Terorisme Arsul Sani mengungkapkan bahwa terbuka kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengadopsi Undang-Undang Terorisme Inggris.

Menurut politisi PPP itu, Inggris memiliki model perundang-undangan terbaik dalam pemberantasan terorisme. Menurutnya, penegakan hukum di Inggris sangat tegas, namun dengan memperhatikan hak asasi manusia.

“Di sana ada istilah penangkapan precharge detention, penahanan sebelum persangkaan sampai 14 hari. Itu pun harus sesuai dengan izin peradilan. Bisa saja kami sepakati model Inggris yang akan diadopsi dalam RUU terorisme ini,” kata Arsul di Gedung DPR RI, Senin lalu (29/05/2017) .

Poin lain yang menjadi sorotan Arsul adalah pencabutan paspor milik pihak yang diindikasikan terkait tindak pidana terorisme. Ketentuan soal pencabutan paspor sudah hampir final. Namun, poin yang masih menjadi perdebatan adalah soal pencabutan kewarganegaraan.

“Akan tetapi, kecil kemungkinan RUU Anti Terorisme akan mengatur soal pencabutan kewarganegaraan bagi warga negara yang diindikasikan terlibat terorisme. Sebab, Indonesia memiliki prinsip hukum bahwa warga negara tidak boleh stateless. Ini masih harus disinkronkan,” tambahnya.

Arsul mengakui, masih adanya perbedaan pandangan dalam beberapa isu RUU Anti Terorisme. Ia menerangkan pihaknya masih mendengar kelompok masyarakat untuk menjadi pertimbangan.

“Ada beberapa isu yang memang memerlukan kehati-hatian dari panja dan pansus. Tetapi saya melihat juga bahwa sudah ada kemajuan yang bisa kita capai,” optimis politisi asal dapil Jawa Tengah itu. (chan)

Komentar