Breaking News
Kesra

DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Ruang Kelas Rusak

×

DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Ruang Kelas Rusak

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus menindaklanjuti rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah (Sarpras Dikdasmen). Salah satu cara menindaklanjutinya adalah dengan menerbitkan regulasi menyelesaikan perbaikan ruang kelas di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, Rabu (28/4) terkait hasil Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hari sebelumnya membahas mengenai banyaklnya perbaikan yang harus dilakukan pemerintah terhadap kelas kelas diberbagai daerah di tanah air.

Regulasi dimaksud, kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu, dapat berbentuk Instruksi Presiden (Inpres). Soalnya, data ruang kelas rusak mencapai 1,3 juta kelas atau 75 persen dari jumlah ruang kelas di seluruh Indonesia.

Regulasi atau peraturan itu minimal mencakup kebijakan untuk lebih meningkatkan edukasi dan advokasi ke daerah dalam hal tata cara pembuatan laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan agar tepat waktu dan sesuai dengan prosedur.

“Regulasi itu juga harus mengatur agar pembangunan pendidikan dapat berjalan tanpa ada diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta. Juga perlu adanya kebijakan anggaran, manajemen, pelaksanaan, pengawasan dan sinkronisasi Dapodik dengan kondisi riil di lapangan,” kata dia.

Dikatakan, Pemerintah juga diminta untuk menghitung secara cermat kebutuhan alokasi pendanaan dalam menuntaskan perbaikan ruang kelas rusak pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Kebutuhan pendanaan harus disampaikan paling lambat saat Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN tahun depan.

Dijelaskan, sumber pendanaan perbaikan ruang kelas rusak selama ini bersumber dari anggaran Kemendikbud dan DAK Pendidikan yang alokasinya terlalu kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan anggaran perbaikan.

Untuk itu, kata dia, Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X mendorong Pemerintah agar penyelesaian ruang kelas rusak dapat menggunakan dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, kondisi ruang kelas rusak mencapai 75 persen dari jumlah ruang kelas di seluruh Indonesia. Karena itu, Panja meminta pemerintah agar penyelesaian perbaikan ruang kelas rusak menjadi prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk sektor pendidikan,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sebagaimana diketahui, ruang kelas rusak tersebut terdiri dari rusak total (74.436 ruang), rusak berat (78.974 ruang) dan rusak sedang (283.232 rusak), yang harus diselesaikan Pemerintah dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun. (art)

Komentar