PARLEMENTARIA.COM – Rapat Paripurna ke-21 masa sidang IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (11/4/2017) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undnag (RUU) Sistem Perbukuan (Sisbuk).
“Masih ada hal yang perlu di sinkronisasikan ulang dengan pemerintah,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya dalam Rapat Paripurna.
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, yang perlu disinkronisasikan adalah mengenai buku-buku agama yang belum melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).
Karena sebelumnya domain perbukuan ini ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tetapi karena ada masukan dari beberapa fraksi yang meminta buku-buku agama harus melibatkan Kemenag. ” Karena itu kami perlu waktu untuk mensinkronisasikan ulang dengan pemerintah,” ungkapnya.
“Berdasarkan pertimbangan yang didasarkan lobi antar fraksi, kami mohon pimpinan dapat mengagendakan ulang dalam rapat paripurna selanjutnya. Karena ada hal yang perlu kami sempurnakan dengan Pemerintah,” ulasnya.
Ditambahkan, pihaknya tidak menginginkan RUU Sisbuk ini menjadi kontroversi dikemudian hari. Ia menginginkan, penyusunan UU Sisbuk dimaksudkan agar harga buku dibuat murah, merata dan bermanfaat untuk semua pihak bisa terlaksana. ” Maka mohon diberi kesempaatn sedikit lagi sehingga UU ini bisa sesempurna mungkin,” harap Riefky.
Usai rapat paripurna Ketua Panja RUU Sisbuk Sutan Adil Hendra mengatakan, pihaknya menerima surat dari Kementerian Agama yang menginginkan pihaknya dimasukkan dalam salah satu pasal RUU terkait buku-buku agama.
“Leading operasionalnya itu di Kemendikbud, tapi kami tidak mau membuat gaduh di antara Kementerian. Oleh karena itu kami minta waktu untuk mensinkronkan antar kementerian. Ini ranahnya koordinasi di tingkat kementerian, tetapi karena diatur UU tentu kita mengaharapkan menjadi kekuatan yang satu sama lain tidak menyalahkan,”jelas Sutan. (iyan)






