PARLEMENTARIA.COM – Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah memutuskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 sebesar Rp34.890.312 atau naik Rp249.008 dari tahun lalu.
“BPIH tahun ini sebesar Rp34.890.312 sementara tahun lalu sebesar Rp34.641.304, jadi naik sebesar Rp249.008 atau sekitar 0,72 persen,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher Parasong rapat kerja dengan Menteri Agama di dengan Komisi VIII, Jumat (24/03/2017).
Menurut dia, kenaikan BPIH sebesar Rp249.008 sesuai dengan biaya peningkatan kualitas pelayanan yang akan dirasakan oleh para calon jamaah haji mendatang.
“Namun kenaikan itu tidak sebanding dengan peningkatan 25 item pelayanan ibadah haji yang akan diterima jamaah,” jelasnya.
Dijelaskan, investasi yang dibangun lebih besar dibanding kenaikan BPIH. Misalnya kenaikan sebesar Rp249.008, sementara investasi untuk tenda saja Rp210 ribu per orang. Belum investasi komponen lainnya.
Tenda, lanjut Ali, pihaknya bersama dengan Kementerian Agama telah sepakat mengganti semua tenda yang ada dengan tenda kualitas lebih baik dan lebih besar yang mampu menampung 35-40 jemaah calon haji.
Jumlahnya pun ditambah menjadi 5350 buah tenda. Di dalam tenda di Arafah pun dilengkapi dengan air cooler, dan kipas angin yang membuat Jemaah menjadi lebih nyaman lagi.
Tidak hanya itu, lanjut Ali, kenaikan BPIH itu juga mempertimbangkan factor inflasi, kenaikan harga avtur walaupun hanya 11 sen, namun tidak tertutup kemungkinan pada bulan September mendatang akan kembali meningkat. Frekuensi makan jamaah pun akan ditingkatkan menjadi 25 kali untuk di Mekkah dan 18 kali untuk di Madinah.
“Jadi, itu semua sudah kami perjuangkan bersama agar Jemaah haji Indonesia tetap nyaman dan khusyuk beribadah,” tambah politisi dari Fraksi PAN ini. (esa)






