PARLEMENTARIA.COM– Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta agar Undang Undang Pertembakauan harus mampu mensejahterakan petani serta mampu menekan.
Soalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS), 80 persen dari tembakau yang beredar di industri rokok di Indonesi saat ini berasal dari tembakau impor. Padahal, Indonesia adalah salah satu negara penghasil tembakau terbesar dan terbaik di dunia.
“Karena itu, Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan yang pembahasannya masih berjalan di Panitia Kerja (Panja) DPR RI harus mampu menekan impor sehingga petani tembakau di tanah air bisa sejahtera,” kata politisi yang dikenal kritis ini.
Dikatakan, sebagai pembuat regulasi pemerintah harus memiliki strategi dalam menghadapi pertembakauan, karena menyangkut dampak dahsyat bagi masyarakat secara ekonomi dan kesehatan.
Fahri kepada sejumlah wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/3) mengusulkan UU Pertembakauan harus meningkatkan kesejahteraan petani, mengembangkan rokok tradisional Indonesia (rokok kretek), mempersulit penjualan dan distribusi rokok di dalam negeri.
Wakil Ketua DPR RI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut menekankan, pemerintah harus memiliki strategi yang kuat dalam meningkatkan pertembakauan yang ada di Indonesia. Soalnya, pemerintah punya peranan besar dalam mengatur kebijakan seperti Perpres, PP,Kepres, Kepmen.
Jika kebijakan ini di tarik-ulur, kata Fahri, akan sangat berbahaya terutama kelompok konglomerasi rokok yang akan menutup hubungan dengan pemerintah. Dengan UU Pertembakauan yang segera direalisasikan, bakal berlaku dalam lingkup yang sudah diatur UU.
Wakil rakyat Dapil Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, agar kesejahteraan petani tembakau harus diprioritaskan dan diuntungkan. “Impor tembakau harus dilarang presiden, apalagi kalau sekedar impor untuk pabrik milik asing yang ada di Indonesia. Dengan cara dikendalikan penggunaannya, karena ini berefek pada kesehatan masyarakat.”
Memang terjadi pro dan kontra dalam pembahasan RUU Pertembakauan. LSM dan kubu anti tembakau, mengkritik RUU tersebut. Kelompok itu menganggap menguntungkan industri tembakau dan merugikan kesehatan masyarakat, sedangkan kalangan industri rokok malah menganggap bahwa RUU itu bisa menyulitkan industri rokok.
Karena 80 persen tembakau yang beredar di Indonesia berasal dari impor maka ke depan, di hulu DPR ingin menekan impor agar petani lebih sejahtera. “Di hilir, kita ingin konsumsi rokok dalam negeri dapat dikurangi, sebab bisa merusak kesehatan masyarakat.”
Dikatakan, sikap Pimpinan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan pada dasarnya tidak ada masalah, karena ini sedang proses. Tugas Pimpinan DPR hanya melanjutkan aspirasi di Komisi dan Alat Kelengkapan. “Keputusan politik kita itu ditentukan pada saat voting dan itu one men one vote, mau anggota mau pimpinan sama haknya,” demikian Fahri Hamzah. (art)






