Breaking News
Legislasi

Ramson: Atasi Polemik Freeport, UU Minerba Perlu Direvisi

×

Ramson: Atasi Polemik Freeport, UU Minerba Perlu Direvisi

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian meminta pemerintah mencari jalan keluar atau solusi di tengah polemik freeport dan PP No. 1 tahun 2017, sesuai dengan realitas yang dihadapi sekarang. Mestinya Undang-undang (UU) Minerba itu direvisi dulu agar tidak terjadi polemik seperti sekarang ini.

“Sebagai solusi awal, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” tegas Ramson dalam Forum Legislasi soal “Implemantasi UU Minerba, untuk Masa Depan Bangsa dan Negara” di Gedung DPR RI, Selasa (14/3).

Tapi, tambah politisi Partai Gerindra ini, persoalannya pemerintah tidak bisa melaksanakan UU Minerba itu sendiri. Sehingga mengeluarkan PP No.1 tahun 2012.

“Karena itu UU itu harus direvisi dan jalan keluar yang paling cepat adalah mengeluarkan Perppu,” tambahnya sambil menambahkan bahwa sekarang ini, bagaimana solusinya agar tidak terjadi polemik terus-menerus seperti sekarang ini.

Jadi, kata Ramson, tidak hanya retorika, tapi harus secepatnya ada solusi demi kepentingan negara, rakyat dan investor sendiri, agar saling menguntungkan dan investasi terus meningkat

Sedangkan peneliti dari INDEF, Enny Sri Hartati mengatakan, kalau ingin dunia usaha konsisten, maka pemerintah juga harus konsisten. “Tapi yang menjadi persoalannya selama ini pemerintah konsisten tidak?” tanya Enny.

Seperti pada pasal 103 dan 170 ada waktu di tahun 2014 tapi tidak dilaksanakan. PP nya pun sama No.1 tahun 2012 dan PP No.1 tahun 2017 plus IUPK.

“Sejak itu tidak membangun smelter. Artinya UU itu tidak dijalankan. Sama halnya dengan sosialiasi tax amnesty dengan ancaman-ancaman. Jangankan diancam, pajak dengan insentif saja tak jalan maksimal,” katanya.

Untuk smelter ini menurut Enny, kalau juga belum dibangun harus ada solusi. Sebab, sayang kalau potensi ekonominya tinggi dan tidak diekspor, akibat tidak ada pengolahan di Indonesia maka kita akan rugi juga.

“Yang penting pemurnian tambang freeport itu memberi nilai ekonomi. Tidak harus menunggu dibangunnya smelter,” tambahnya.

Padahal, kata Enny, pemerintah kalau punya komitmen baik bisa membangun sendiri sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Sehingga pemerintah bisa memantau jumlah produksi dan kekayaan freeport selama ini. Kalau selama ini kan tidak tahu berapa kekayaan freeport yang diproduksi.

“Karena itu pemerintah harus mempunyai komitmen sesuai dengan amanat UU Minerba. Kalau berhasil mengolah tambang emas freeport itu, maka akan menjadi basis industri,” ucap dia lagi.

Diakui jika UU itu tak ada yang salah hanya lopholl, banyak esensi yang diharapkan hanya satu pengelohan penjernihan agar berdampak manfaat secara ekonomi, sosial, dan politik. Maka, smelter ini harus dimasukkan sebagai infrastruktur untuk kepentingan jangka panjang untuk penerimaan negara.

“Kalau punya nilai ekonomi, pemerintah tak mungkin rugi, makanya dibutuhkan regulasi atau payung hukum,” pungkas Enny. (chan)

Komentar