Breaking News
Legislasi

Akhmad Muqowam: UU EPN Atur Perilaku Penyelenggara Negara

×

Akhmad Muqowam: UU EPN Atur Perilaku Penyelenggara Negara

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Keberadaan Undang Undang (UU) Etika Penyelenggara Negara (EPN) sangat penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Soalnya, UU EPN belum pernah ada.

Hal itu dikatakan Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) dalam rangka penyusunan RUU Etika EPN) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Dikatakan Muqowam, dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur. Padahal, selama ini UU EPN belum ada.

“Karena itu, MenPAN RB dan DPD RI sepakat RUU ini penting untuk menjadi rambu-rambu dalam berperilaku para aparatur penyelenggara Negara dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi.”

Bahkan menurut Kemen PAN RB, saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda pemerintahan ini para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.
“Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan mengatur perilaku pejabat penyelenggara negara agar bersih dan akuntabel.”

Tujuan dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, saat ini menurut Menteri PAN RB, Asman Abnur, akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai “c” dan “d” dari sisi pengelolaan keuangan daerah. “RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara,” ujar Asman.

Kemen PAN RB merekomendasikan ke depan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementrian. Lembaga dan penyelenggara Negara lainnya dalam menjalakan peran dan fungsi penyelenggaraan Negara. “Komite I DPD RI akan berusaha menyamakan persepsi dan frekwensi baik dengan pemerintah dan lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat mencakup semua,” demikian Akhmad Muqowam. (art)

Komentar