Breaking News
Legislasi

Bambang Sadono: MPR Setuju Sistem Pembangunan Nasional Seperti GBHN

×

Bambang Sadono: MPR Setuju Sistem Pembangunan Nasional Seperti GBHN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Sepuluh Fraksi dan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dilakukan formulasi sistem perencanaan pembangunan nasional seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam pemerintahan Orde Baru untuk dijalankan penyelenggara negara.

Dengan begitu, kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr Bambang Sadono dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema ‘Menuju Proses Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945’ di Press Room Parlemen, Senin (27/2), walau pemerintahan berganti tetapi penyelenggara negara tetap menjalankan arah pembangunan sesuai dengan yang dilakukan pendahulunya.

Dalam acara itu, selain Bambang Sadono, senator asal Jawa Tengah, juga tampil sebagai pembicara pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Satya Arinanto. “Pada dasarnya, seluruh fraksi dan kelompok DPD setuju dilakukan amandemen UUD 1945 sehingga arah pembangunan ke depan tak melenceng. Artinya, ganti pemerintahan bukan berarti berganti pula arah pembangunan,” kata Bambang.

Lebih jauh dikatakan, dalam Rapat Gabungan (Ragab) MPR RI, 25 Januari sikap fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR RI itu sudah jelas. Bahkan, Ragab memerintahkan Badan Pengkajian MPR RI merekap atau menyimpulkan pendapat fraksi dan kelompok DPD itu.

Dalam kesimpulan Badan Pengkajian MPR RI, Fraksi PDI-P, PAN, PKB, Nasdem dan kelompok DPD berpendapat bahwa bentuk hukum sisitem perencanaan pembangunan harus melalui ketetapan MPR RI.

Fraksi Demokrat berpendapat, bentuk hukumnya adalah Undang-undang yaitu dengan menyempurnakan UU no. 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No: 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Fraksi Partai Golkar malah mempertimbangkan bentuk pengganti GBHN itu apakah berupa UU atau dengan TAP MPR. “Jika dalam bentuk UU bagaimana efektivitasnya. Jika dengan TAP MPR bagaimana pula konsekwensi hukumnya, mengingat MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi mempunyai wewenang untuk menetapkan GBHN.”

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra berpendapat, sebelum menghidupkan kembali GBHN dalam konstitusi perlu dilakukan beberapa hal yang seperti merevisi UU No:25/2004 dan UU No: 17/2007 untuk menegaskan kewajiban adanya integrasi perencanaan dan pelaskaan pembangunan.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra minta harus direvisi UU No: 12/2011 untuk menegaskan bahwa ketetapan MPR adalah proses hukum yang ada diatas UU. “Jika sudah direvisi MPR RI, untuk memperbaiki ketetapan MPR No: 7/2001 tentang visi Indonesia masa depan atau membuat ketetapan MPR yang baru sebagaimana dimaksud dengan GBHN. Bahkan bila diperlukan perubahan UUD 1945, Gerindra meminta dilakukan secara holistik dan koperhensif.

Fraksi PKS berpendapat, perlu upaya hukum berupa UU. Bila dalam bentuk UU diangggap rentan yudicial review, dapat di pertimbangkan menjadi usulan perubahan UUD. Namun, sebelumnya presiden, DPR dan DPD perlu mambahasnya dengan melibatkan lembaga negara lainnya seperti BPK, MK, MA, KY dan pemangku kepentingan lainnya. (art)

Komentar