Breaking News
Opini

Tsunami Politik DPD RI

×

Tsunami Politik DPD RI

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mulawarman*

 

TSUNAMI politik rupanya tengah melanda Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Alih-alih memiliki peran dan kewenangan yang kuat malah citra lembaga ini terpuruk karena ulah para senatornya sendiri.

Setidaknya ada tiga masalah krusial yang membuat DPD citra dan kinerjanya terpuruk. Pertama, masalah laten soal kewenangan. Permasalahan ini menyita hampir dua periode atau dua kali pemilu.

Keputusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan DPD untuk mengusulkan RUU dan juga membahasnya bersama DPR dan Presiden belum juga membuat para senator puas.

Malah pada saat bersamaan dan kemudian ditolak MK, DPD juga meminta kewenangan untuk menentukan anggarannya sendiri. MK menolak karena yang berwenang membahas anggaran cuma DPR dan
Pemerintah.

Kedua, kasus hukum yang menimpa Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap pengadaan gula untuk Sumatra Barat. Kasus ini menurut saya pukulan yang sangat telak bagi DPD.

Vonis bui 4,5 tahun majelis hakim tindak pidana korupsi kepada Irman Gusman termasuk arus balik yang langsung menyapu wajah DPD.

Kasus korupsi ini langsung menohok pucuk pimpinan bukan anggota. Karena yang korupsi adalah petingginya maka DPD secara keseluruhan dianggap rusak.

Awalnya masyarakat berharap DPD bisa lebih baik daripada DPR soal keterlibatan korupsi. Namun apa yang terjadi dengan Irman Gusman masyarakat semakin mencitrakan DPD tak ada bedanya dengan DPR.

Kemudin muncul penilaian sarkastis dari masyarakat. Diberi kewenangan alakadarnya saja sudah aneh-aneh. Bagaimana jadinya bila DPD memiliki kewenangan sepenuh DPR. Sangat mengerikan!

Ketiga, perihal bedol desa sekira 70 dari 132 anggota DPD menjadi anggota Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO). Bahkan 27 di antaranya masuk dalam struktur kepengurusan DPP Partai Hanura.

Menurut saya ini bentuk dari pengkhianatan anggota DPD terhadap konstituennya di daerah. Anggota DPD adalah representasi langsung personal konstituen di daerahnya. Sementara anggota DPR selain mewakili konstituen dia juga wakil partai politik.

Ketika anggota DPD menjadi anggota partai politik lalu apa bedanya dengan anggota DPR. Kini masyarakat pun jadi kuatir dengan anggaran Rp 2,5 miliar untuk setiap anggota DPD per tahun.

Dana sebesar itu diperuntukan bagi biaya reses, rapat, sosialisasi empat pilar, kunjungan ke daerah termasuk kunjungan dua kali keluar negeri.

Ketika anggota DPD masuk partai politik maka muncul keuatiran dana tersebut tidak efektif lagi untuk kinerja DPD. Dana itu malah jangan-jangan nanti diselewengkan menjadi dana untuk partai politik.

Menurut saya sah-sah saja bila masyarakat curiga karena rakyat itu bayar pajak. Dan bisa jadi gaji anggota DPD itu dari pajak masyarakat ketika makan di restoran atau dari setiap batang rokok yang diisapnya.

Wajar juga bila masyarakat pun mulai menebarkan wacana untuk membubarkan DPD karena perilaku dan juga pekerjaannya sudah mirip anggota DPR. Malah secara sarkastis DPD itu sudah dianggap sebagai Fraksi Hanura di DPD.

Dengan tiga kondisi faktual internal DPD seperti itu, apakah lembaga tinggi negara ini layak dibubarkan? Masyarakat sangat kuatir tsunami politik DPD akan berdampak luas dan menjadi bencana nasional. (penulis mantan Caleg DPD RI 2014)

Komentar