JAKARTA– Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tidak bisa dilepaskan ke Kementerian Agama (Kemenag). Mereka bekerja tidak profesiobnal. Karena itu, pemerintah harus secepatnya membentuk semacam lembaga independen yang tugasnya khusus membenahi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sehingga ke depan tidak carut marut seperti selama ini.
Itu dikatakan Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Mungkinkah Penambahan Kuota Haji Akan Merata?’ yang digelar Humas DPR RI bekerjasa dengan Koordinatoriat Pers Parlemen, Selasa (14/2).
“Saya mohon dukungannya, tekanan politik yang paling fundamental adalah pembentukan lembaga negara non departemen. Dengan lembaga ini, Kementerian Agama hanya sebagai regulator dan supervisor,” ujar Sodik.
Dikatakan, lembaga baru tersebut, akan ditempatkan orang-orang yang benar-benar memiliki kapasitas dalam mengurus seluruh rangkaian ibadah haji. Sedangkan Kementerian Agama tidak tepat dalam pekerjaan yang sebagian besar aktifitasnya terkait perjalanan.
“Haji itu 80 persen urusannya ‘tour and travel’. Kementerian Agama tidak mempunyai kemampuan yang baik akan hal itu. Jadi harus ada ‘corporate culture’. Mohon dukungannya,” kata Sodik.
Hal lain yang menurut Sodik menjadi bukti ketidakprofesionalan Kementerian Agama dalam mengurusi ibadah haji, adalah terkait pengembalian uang calon jamaah yang batal berangkat.
Calon jamaah haji yang batal berangkat, seperti alasan meninggal, baru bisa dikembalikan dananya setelah 6 bulan menunggu. “Bagaimana rendahnya profesionalisme mereka, pengembalian uang bagi yang meninggal dunia 6 bulan. Belum lagi harus ada dari notaris,” ujar Sodik lebih lanjut.
Begitu pula dalam hal data jamaah yang bergerak menuju tanah suci. Sodik mengatakan mengalami perbedaan angka antara pusat dan lapangan. “Kami sering rapat, data di Jakarta dan Jeddah berbeda, caranya masih sangat primitf. Soal data base ruwet sekali,” ujar Sodik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Deding Ishak mengatakan, pemerintah bisa mengotimalkan kuota haji negara-negara tetangga yang tidak digunakan.
“Kuota negara tetangga yang tidak digunakan, kan sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia. Di samping adanya pembatasan ibadah haji bagi mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, maka diberi tenggang waktu sampai 10 tahun, baru bisa berhaji lagi.”
Sejauh itu, kata Deding, upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji harus terus ditingkatkan terkait pemondokan, konsumsi, katering, transportasi dan sebagainya. “Kini sudah baik. Tapi tetap harus meningkatakan pelayanan haji tersebut demi kenyamanan, kekhusyuan jamaah haji dalam beribadah,” demikian Deding Ishak. (art)






