JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak ingin dalam pemilu presiden mendatang, muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden tunggal. Karena itu, dalam pembahasan RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR saat ini, FPPP dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Pemilu, salah satu poinnya mengantisipasi munculnya calon presiden tunggal dalam Pemilu 2019.
“PPP dalam DIM fraksi sudah mencantumkan kemungkinan munculnya pasangan capres tunggal,” kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari PPP Baidowi di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Baidowi mengatakan selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengaturan pilpres juga harus mengantisipasi munculnya capres tunggal.
Menurut dia, apabila mengacu pada pelaksanaan pilkada serentak dalam dua gelombang, fenomena calon tunggal juga naik signifikan. “Karena itu, fenomena calon tunggal tidak menutup kemungkinan juga terjadi dalam pilpres,” ujarnya.
Dia menjelaskan PPP mengusulkan apabila Pilpres hanya diikuti satu pasangan, proses pemungutan suara tetap dilakukan, misalnya melawan kotak kosong dan kemenangan harus lebih dari 50 persen.
Selain itu menurut Baidowi, PPP mengusulkan syarat pengajuan pasangan capres adalah 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil pemilu 2014.
“Hal itu diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensil,” katanya.
Selain itu dia mengatakan, apabila tidak ada hambatan, pekan ini merupakan waktu bagi fraksi-fraksi untuk menyerahkan DIM RUU pemilu.
Menurut dia, salah satu pembahasan yang dimungkinkan untuk didiskusikan cukup serius adalah terkait pengaturan Pilpres. (ant/chan)






