Parlementaria.com — Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dan berbasis kearifan lokal dalam penataan ruang perkotaan. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kampung Madani Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (11/5).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama sejumlah jajaran pemerintah daerah dan akademisi.
Menurut GKR Hemas, penataan kawasan bantaran sungai harus dilakukan secara manusiawi tanpa menggusur warga secara sepihak. Ia mengapresiasi konsep Kampung Madani Terban yang menerapkan model 3M, yakni Munggah, Mundur, dan Madep Kali.
“Yang paling penting ada komunikasi dengan warga. Kita tidak bisa menggusur begitu saja, tetapi harus menghargai masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar GKR Hemas.
Ia juga menilai penataan ruang menjadi bagian penting dalam menjaga identitas Yogyakarta sebagai kota wisata dan kota pendidikan, termasuk membangun kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Sementara itu, Walikota Hasto Wardoyo mengatakan tantangan terbesar penataan kota adalah menyatukan beragam kepentingan warga sekaligus mengubah perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai dan ruang publik.
Menurut Hasto, Pemkot Yogyakarta juga melakukan konsolidasi lahan di kawasan bantaran sungai dan sekitar rel kereta api agar warga memperoleh kepastian hak tinggal melalui surat kekancingan dari Kesultanan Yogyakarta.
Ia menyebut kondisi hunian baru di Kampung Madani Terban jauh lebih layak dibanding sebelumnya, terutama dari sisi sanitasi dan fasilitas dasar.
Namun demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan sosial-ekonomi karena warga kini harus menanggung biaya listrik dan air yang sebelumnya tidak mereka keluarkan. (*)






