PARLEMENTARIA.COM — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menegaskan bahwa temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Laporan tersebut harus menjadi instrumen koreksi nyata untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat di daerah.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026), dengan agenda penyampaian IHPS Semester II Tahun 2025 oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono.
Sultan menekankan, seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI harus menjadikan laporan tersebut sebagai pijakan dalam menjalankan fungsi konstitusional, terutama dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Laporan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus menjadi dasar perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Sultan, kualitas pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari efektivitas belanja hingga lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas.
Untuk itu, DPD RI memastikan akan mengawal secara ketat tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 melalui fungsi pengawasan dan kelembagaan. Pimpinan DPD RI juga telah menugaskan Komite IV—yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah—untuk membedah laporan tersebut secara komprehensif.
“Komite IV harus segera memanggil pihak terkait dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret. Setiap angka dalam laporan ini harus bermuara pada perbaikan nasib rakyat di seluruh pelosok negeri,” ujar Sultan.
Selain itu, DPD RI menegaskan bahwa setiap temuan yang berindikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (sal)






