Parlementaria.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Deddy Sitorus menilai jabatan ketua umum partai politik di Indonesia tidak bisa disamakan dengan praktik di negara lain.
Menurutnya, ketua umum parpol di Tanah Air memiliki peran yang jauh lebih kompleks, tidak sekadar sebagai manajer organisasi, tetapi juga simbol pemersatu dan penjaga ideologi partai.
Pernyataan tersebut disampaikan Deddy merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
“Dalam konteks Indonesia yang baru menemukan kembali peradaban sipil sejak reformasi, ketua umum parpol itu memiliki banyak peran, mulai dari simbol pemersatu, vote getter, penjaga ideologi, hingga figur yang dituakan dan memiliki ikatan psikologis kuat dengan akar rumput,” ujar Deddy sebagaimana dikutip dari laman www kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, mekanisme pengangkatan dan pergantian ketua umum sepenuhnya berada di tangan forum tertinggi partai dan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai. Karena itu, perkembangan partai politik di Indonesia harus dilihat dari perspektif sosiologis dan historis.
“Perannya bukan sekadar top manajer, tetapi juga leader dalam arti sesungguhnya. Ini berbeda dengan negara lain yang sistem kepartaianya sudah lebih matang,” lanjutnya.
Deddy juga mengingatkan bahwa partai politik tidak bisa disamakan dengan jabatan publik lain yang memiliki siklus kepemimpinan berdasarkan masa kerja atau usia pensiun. Yang terpenting, kata dia, adalah memastikan partai menjalankan fungsi utamanya sesuai undang-undang, yakni sebagai sarana rekrutmen pemimpin publik melalui pemilu.
Terkait kaderisasi, ia menilai hal tersebut merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar, namun mekanismenya harus disesuaikan dengan sistem internal masing-masing partai.
“Kalau alasan pembatasan itu untuk kaderisasi, pertanyaannya apakah pergantian ketua umum otomatis menjadi bukti kaderisasi? Ambil contoh PDI-P yang tidak pernah kekurangan kader untuk mengisi jabatan struktural maupun publik,” ujarnya.
Sementara itu, KPK melalui Direktorat Monitoringnya, Rabu (22/4/2026), mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode sebagai bagian dari perbaikan tata kelola partai politik. Usulan tersebut muncul dari kajian yang menemukan belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.
Selain itu, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menyusun sistem pelaporan kaderisasi partai yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol).
Dalam kajian tersebut, KPK turut merekomendasikan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, termasuk penambahan klasifikasi keanggotaan menjadi anggota muda, madya, dan utama.
Usulan lainnya adalah mendorong partai politik mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui proses rekrutmen berbasis kaderisasi yang lebih terstruktur. (sal/kpsc)
Teks foto: Dedy Sitorus (foto niaga.as.com)






