PARLEMENTARIA.COM – Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.
“Hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Jumat (26/12/2025).
Ditegaskan, Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan.
“Komisi X DPR RI memandang bahwa kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Faktanya masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR) di daerahnya. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius negara,” kata Hetifah.
Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, namun menurut Hetifah, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.
“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Dijelaskan, saat ini Komisi X DPR RI secara aktif memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, sebagai isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Diungkapkan, dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
“Komisi X DPR RI meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh,” katanya.
Oleh karena itu, jelasnya, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas. (*)






