PARLEMENTARIA.COM – Sudah sebulan rangkaian banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Luka itu masih terbuka. Banyak keluarga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian dan yang paling dulu jatuh adalah mereka yang paling miskin.
Per 23 Desember 2025, BNPB menyebut ada 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang dalam bencana tersebut. “Ini bukan angka, ini ayah, ibu, dan anak yang seharusnya pulang ke rumah. Yang terjadi di Sumatera bukan musibah biasa. Ini pola krisis yang berulang,” kata anggota DPD RI Al Hidayat Samsu dalam rilisnya.
Dia mengungkapkan data BNPB bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.
“Ini yang membuat kita makin miris, di panggung internasional, Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen iklim yang kuat, tetapi di dalam negeri kita belum punya UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat,” jelasnya.
Dijelaskan, dua bulan lalu, di Sidang Umum PBB (UNGA) di New York, Presiden menekankan perlunya aksi iklim konkret, menegaskan komitmen pada Paris Agreement, dan target net-zero 2060 atau lebih cepat.
“Sebulan setelah Presiden Prabowo dilantik, di COP29, pemerintah menyampaikan pesan resmi bahwa Indonesia menargetkan pengurangan emisi menuju net-zero 2060 atau lebih cepat, mendorong transisi energi terbarukan, dan menegaskan komitmen iklim tidak melemah,” jelasnya.
Kemudia, Presiden juga telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, yang kembali menyampaikan arah kebijakan iklim Indonesia dalam forum internasional jelang COP30. “Ironisnya, komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai senator, dia menegaskan bahwa DPD RI telah memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Namun, sesuai konstitusi, kewenangan legislasi dan persetujuan bersama tetap berada pada DPR RI dan Presiden. Karena itu, dia mendesak DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengorkestrasi langkah serius dan cepat.
Berikut petisi yang disampaikannya. Pertama, mendesak Pimpinan DPR & Baleg DPR untuk menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim (dengan tenggat yang jelas).
Kedua, mendesak DPR membentuk Panja/Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan.
Ketiga, meminta Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut.
Keempat, proses pembahasan transparan. RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan.
“Kalau kita diam, yang hilang bukan cuma rumah tapi masa depan. Tanda tangani petisi ini. Kita minta satu hal yang sederhana, bahas dan sahkan sekarang,” tegasnya. (*)






