Breaking News
BerandaDaerahSorotan

Nagari di Minangkabau Itu Bakal Digerus

×

Nagari di Minangkabau Itu Bakal Digerus

Sebarkan artikel ini

Oleh: ET Hadi Saputra

Orang Minangkabau itu istimewa. Tapi keistimewaannya bukan karena mereka pandai berdagang, atau banyak yang jadi menteri. Keistimewaan mereka adalah Nagari.

Nagari adalah pondasi. Nagari bukan cuma desa. Ia adalah kesatuan adat, budaya, dan sosial. Di sana ada Kerapatan Adat Nagari (KAN), tempat para ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang berkumpul. Di sana keputusan dibuat. Kata-kata ninik mamak itu jadi “undang-undang.” Mereka adalah penjaga adat.
Tapi sekarang, pondasi itu mulai digoyang. Pelan tapi pasti. Lewat apa? Lewat Pemekaran Nagari.

Awalnya, niatnya baik. Agar pelayanan publik lebih dekat. Tapi dampaknya mengerikan. Dulu, satu nagari bisa mencakup beberapa jorong. Setiap jorong adalah “mini-nagari” dengan pengurus adatnya sendiri. Mereka saling terhubung dalam satu kesatuan nagari yang besar.

Ketika nagari dimekarkan, jorong-jorong ini jadi nagari baru. Apa akibatnya? Ikatan adatnya jadi longgar. Nagari yang tadinya punya satu garis keturunan adat, kini pecah jadi beberapa bagian. Nagari baru ini harus bikin KAN baru. Ninik mamak dari nagari induk belum tentu diakui sepenuhnya di nagari baru. Hierarki adat yang kokoh itu jadi rapuh. Hubungan kekerabatan yang kuat terputus.

Dulu, menyelesaikan masalah di nagari bisa dengan cara musyawarah adat. Sekarang, kalau ada masalah, lebih sering lari ke polisi. Kenapa? Karena kewenangan KAN sudah tergerus. Dulu mereka punya taji. Sekarang, taji itu sudah tumpul.

Selain pemekaran, ada lagi “senjata” lain: Wali Nagari Perempuan.
Ini bukan soal gender. Ini soal adat dan syarak. Adat Minangkabau itu unik. Garis keturunan (matrilineal) ditarik dari ibu, tapi kekuasaan adat di tangan laki-laki. Niniak mamak itu laki-laki. Bundo kanduang memang dihormati, tapi mereka bukan pengambil keputusan tertinggi dalam adat.

Wali nagari, sesuai Perda Nagari, adalah kepala pemerintahan. Dia mengurus administrasi, anggaran, dan urusan “duniawi” lainnya. Tapi dalam praktiknya, wali nagari juga harus berinteraksi dengan ninik mamak, dengan KAN. Dan ninik mamak itu laki-laki. Adat itu milik laki-laki. Lalu, bagaimana jika wali nagari-nya perempuan?

Secara syarak, tidak ada masalah. Tapi secara adat, ini bisa jadi tanda tanya besar. Ini bukan soal “boleh” atau “tidak boleh.” Ini soal penghormatan terhadap struktur adat yang sudah ribuan tahun ada. Nenek moyang kita sudah mengatur ini sedemikian rupa. Kenapa kita ubah?
Ada yang bilang, “Sudahlah, itu sudah modern. Perempuan juga bisa memimpin.” Benar. Tapi jangan lupakan akarnya. Akarnya itu adat. Adat yang mengatur semua sendi kehidupan di Minangkabau.

Jadi, jangan heran kalau nanti kita dengar banyak kasus sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan secara adat. Jangan heran kalau anak-anak muda tidak lagi tahu silsilah keluarga mereka. Jangan heran kalau nagari yang dulu jadi kebanggaan, sekarang cuma tinggal nama.

Nagari sedang digerus. Perlahan tapi pasti. Dan yang menggerusinya bukan orang luar. Melainkan kita sendiri. Dengan niat baik yang dampaknya belum kita sadari. Dan itu yang paling menyakitkan. (*/Penulis adalah pengamat hukum tata negara)

Komentar