Parlementaria.com — Polemik pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dalam kebijakan APBN 2026 memicu reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Namun, langkah para gubernur yang memprotes kebijakan tersebut justru menuai kritik dari kalangan parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai aksi protes para gubernur terhadap kebijakan pemerintah pusat itu tidak tepat. Ia menegaskan, kebijakan TKD sudah melalui proses panjang yang melibatkan Presiden bersama DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
> “Terkait dana transfer ke daerah telah melalui proses politik antara Presiden dan DPR RI. Kebijakan itu tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diputuskan,” ujar Irawan kepada wartawan, dikutip dari Indeks News, Jumat (10/10/2025).
Politikus Golkar itu menegaskan, kepala daerah seharusnya menghormati keputusan yang telah ditetapkan secara sah melalui undang-undang. Menurutnya, aksi protes seharusnya dilakukan sebelum UU APBN disahkan, bukan setelah kebijakan berjalan.
> “Saya terkejut dengan langkah beberapa gubernur dalam mengadvokasi kepentingannya. Menurut saya, langkah itu keliru. Seharusnya dilakukan sebelum UU APBN ditetapkan,” tegas Irawan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa gubernur pada hakikatnya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Karena itu, penyampaian aspirasi daerah idealnya dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan lewat pernyataan terbuka yang berpotensi menimbulkan salah persepsi publik.
> “Saya yakin Presiden melalui Kemendagri dan Kemenkeu memahami dinamika yang terjadi di daerah. Semua masukan tentu akan jadi pertimbangan untuk penyusunan APBN berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya langkah antisipatif menghadapi dinamika pemotongan TKD. Ia meminta jajarannya di Kemendagri memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah agar program pembangunan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.
> “Perlu strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu pembangunan maupun pelayanan masyarakat,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/9).
Arahan tersebut disampaikan Tito saat membuka Rapat Konsinyering Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026 yang digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/9). (al)






