Oleh: Abdul Hakim MS
SEJAK kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia tidak pernah berjalan lurus tanpa guncangan. UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sejatinya menganut sistem presidensial, dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Namun, realitas politik pasca-Proklamasi segera membawa pergeseran. Melalui Maklumat Wapres No. X (16 Oktober 1945) dan Maklumat Pemerintah 14 November 1945, praktik parlementer de facto diperkenalkan. Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif langsung, dan kabinet harus bertanggung jawab kepada parlemen.
Akibatnya, sejak 1945 hingga 1949 Indonesia mengalami delapan kali pergantian kabinet, mulai dari Sjahrir I hingga Hatta II, yang rata-rata hanya bertahan kurang dari satu tahun.
Instabilitas politik ini berlanjut ketika Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir 1949, dengan satu kabinet federal (Moh. Hatta) dan dua kabinet di negara bagian Republik Indonesia (Susanto dan Halim). Tidak lama kemudian, RIS bubar dan Indonesia kembali ke negara kesatuan dengan UUDS 1950.
Era UUDS 1950 membawa Indonesia masuk ke sistem parlementer penuh. Dalam sembilan tahun (1950–1959), terjadi tujuh kali pergantian kabinet, dari Kabinet Natsir hingga Kabinet Djuanda. Kabinet jatuh bangun karena tarik-menarik kepentingan partai, konflik ideologi, hingga krisis nasional seperti peristiwa Tanjung Morawa atau pemberontakan daerah.
Situasi inilah yang mendorong Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante, mengakhiri sistem parlementer, dan mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 dengan sistem presidensial.
Narasi jatuh-bangun kabinet dan perubahan sistem ini penting dipahami, karena sejak awal Indonesia selalu mencari jalan ketiga antara dua kutub: presidensial yang kuat atau parlementer yang cair. Pola kompromi inilah yang kemudian terus berlanjut hingga era reformasi, mewarnai hubungan antar-lembaga negara dan dinamika oposisi.
Oposisi dan Sistem Ketatanegaraan
Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara dengan sistem presidensial. Amandemen UUD 1945 telah mempertegas hal itu: Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A), memegang masa jabatan tetap lima tahun (Pasal 7), dan tidak bisa dijatuhkan melalui mosi tidak percaya seperti di sistem parlementer, kecuali lewat mekanisme impeachment (Pasal 7A–7B). DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (Pasal 20 dan 20A), Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang (Pasal 24C), Mahkamah Agung menjaga peradilan (Pasal 24A), dan lembaga independen seperti KPU (Pasal 22E) maupun BPK (Pasal 23E) memperkuat akuntabilitas.
Secara desain, arsitektur ketatanegaraan ini membangun mekanisme checks and balances antar-lembaga negara, bukan melalui oposisi formal. Itulah ciri khas sistem presidensial sebagaimana dikemukakan oleh Juan Linz (1990). Namun, praktik politik di Indonesia justru menunjukkan corak yang agak berbeda.
Dalam sistem parlementer, oposisi adalah institusi wajib. Partai yang tidak membentuk pemerintahan, otomatis menjadi oposisi resmi dengan perangkat shadow cabinet dan kewenangan untuk menjatuhkan kabinet lewat mosi tidak percaya. Di Inggris, oposisi bahkan mendapat status formal sebagai Her Majesty’s Loyal Opposition (Bogdanor, 2011).
Sebaliknya, sistem presidensial tidak mengenal oposisi permanen. Kontrol terhadap eksekutif berlangsung melalui parlemen, lembaga yudisial, dan institusi independen. Partai yang kalah pemilu tetap bisa bersuara di parlemen, tetapi tidak memiliki status oposisi resmi.
Dalam praktik, Indonesia berada di antara keduanya. Meski secara konstitusi presidensial, partai politik kerap mendeklarasikan diri sebagai oposisi ketika tidak bergabung dalam kabinet. PDIP pernah menempatkan dirinya di luar pemerintahan SBY, sementara Gerindra juga pernah memilih jalur yang sama. Fenomena ini menimbulkan keabu-abuan: apakah Indonesia tetap teguh presidensial, ataukah diam-diam meminjam logika parlementer?
Oposisi di Indonesia bersifat cair. Partai yang awalnya mengaku oposisi bisa sewaktu-waktu bergabung dalam koalisi besar, dan sebaliknya, partai koalisi bisa keluar jika kepentingannya tak terakomodasi. Koalisi gemuk yang merangkul hampir semua partai pun menjadi praktik lumrah.
Kondisi ini melemahkan garis tegas antara koalisi dan oposisi. DPR yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru sering kehilangan ketajaman karena mayoritas anggotanya berada dalam koalisi pemerintah. Akibatnya, fungsi oposisi lebih banyak dimainkan oleh media, masyarakat sipil, atau lembaga independen seperti MK dan KPK (Aspinall & Mietzner, 2019).
Fenomena oposisi abu-abu ini jelas memperlihatkan hibriditas. Konstitusi presidensial berjalan, tetapi praktik politik kerap bercorak parlementer.
Hibriditas politik Indonesia tidak hadir tanpa akar. Sejak awal, bangsa ini menempatkan keguyuban dan konsensus sebagai nilai utama dalam mengelola perbedaan.
Pancasila dipilih sebagai dasar negara untuk menengahi perdebatan ideologis yang tajam. Politik luar negeri bebas-aktif di era Perang Dingin menolak berpihak mutlak pada blok Barat atau Timur. Hubungan sipil–militer pasca-Reformasi diatur dalam jalan tengah: TNI keluar dari politik praktis, tetapi tetap diberi mandat menjaga pertahanan.
Begitu pula dengan otonomi daerah: Indonesia menolak federalisme penuh, tetapi juga tidak mempertahankan sentralisme mutlak, sehingga lahirlah desentralisasi luas dengan status khusus atau istimewa. Bahkan Reformasi 1998 pun ditempuh dengan jalan bertahap, melalui amandemen UUD 1945, bukan revolusi total. Semua itu menunjukkan bahwa jalan ketiga adalah tradisi politik yang sudah lama mengakar.
Oposisi abu-abu pun harus dibaca dalam konteks yang sama. Ia bukan sekadar kelemahan institusional, tetapi juga ekspresi dari budaya politik konsensus. Tantangannya adalah bagaimana menjaga keguyuban tanpa menghilangkan kritik.
Demokrasi yang sehat membutuhkan harmoni, tetapi juga ketegangan produktif. Tanpa oposisi yang tegas, demokrasi bisa kehilangan daya kritisnya; tetapi tanpa keguyuban, demokrasi bisa terjebak dalam polarisasi yang membelah bangsa.
“Demokrasi Jalan Ketiga Indonesia” adalah model khas yang lahir dari pengalaman sejarah dan budaya politik kita. Secara konstitusional kita presidensial, secara praktik sering bercorak parlementer, dan hasilnya adalah oposisi abu-abu. Jalan ini bukan tanpa risiko, tetapi juga bukan tanpa nilai. Jika dijaga dengan seimbang, demokrasi jalan ketiga bisa menjadi kontribusi Indonesia bagi percakapan global tentang bagaimana demokrasi dapat bertahan di tengah keragaman dan tantangan zaman. (*Pendiri Skala Survei Indonesia)






