PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerangkan, Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, menghasilkan kesepakatan untuk mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Pengesahan ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“DPR bersama Pemerintah bersepakat membentuk Panja dari DPR dan pemerintah, yang ditandai penyerahan DIM oleh pemerintah. Pemerintah berjanji dalam waktu dua hari ini, akan menyerahkan nama-nama. Secara prinsip, pemerintah sudah siap membentuk Panja,” ujar Marwan, usai menghadiri Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI beserta jajaran di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019). Turut hadir dalam rapat ini perwakilan Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan-RB, Kemenkumham, dan Pimpinan DPD RI.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pihaknya serta pemerintah memiliki pandangan dan harapan yang sama, bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2019 ini. “Pemerintah berharap RUU ini dapat diselesaikan di tahun ini. Begitu juga, sama halnya dengan DPR, juga berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat disahkan menjadi UU di tahun 2019 ini,” tandas Marwan.
Marwan menjelaskan, UU inisiatif DPR RI yang berbunyi dengan RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, akan mengerucut, untuk disederhanakan menjadi RUU Pesantren. Sementara, UU Pendidikan Keagamaan, cukup melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah. “Karena itu, kalau nanti DPR dan pemerintah bersepakat hanya membahas dan menjadikan UU ini mengenai Pesantren, tentu lebih mudah, karena tidak semakin melebar persoalan. Jadi, pasal-pasal itu hanya menyangkut tentang Pesantren saja,” ungkapnya.
Marwan menambahkan, lulusan santri masih agak sulit memasuki dunia formal. Menurutnya, hal itu karena Pesantren belum disamakan dengan dunia pendidikan formal lainnya. “Oleh karena itu, ada dua hal. Pertama, negara kita harapkan menunaikan kewajiban memajukan pendidikan Pesantren sebagaimana kewajiban kepada pendidikan. Kedua, lulusan Pesantren disetarakan dengan lembaga pendidikan formal. Itulah tuntutan atau substansi dari pembentukan UU tersebut,” pungkas legislator dapil Sumatera Utara II ini. (chan)