Legislasi

RUU Permusikan Masuk Prolegnas, Anang: Baleg DPR Belum Bentuk Pansus

PARLEMENTARIA.COM– Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Anang Hermansyah membantah bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ‘main-main’ dan memasukan Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 hanya untuk menyenangkan musisi saja.

Buktinya, masa tugas DPR RI 2014-2019 yang berakhir September mendatang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Saat ini juga memasuki tahun politik dimana digelar pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta presiden-wakil presiden 17 April mendatang.

Para wakil rakyat yang maju dalam pemilihan legislatif mendatang tentu saja disibukkan di daerah pemilihan masing-masing, berjuang agar dia terpilih periode berikutnya. Itu juga dibuktikan sebagian besar rapat komisi hanya dihadiri segelintir anggota saja. Apalagi, sudah akhir Januari tetapi Panitia Khusus (Pansus) RUU Permusikan belum dibentuk.

“Ya, ngak main-mainlah Mas. Saya sebagai wakil rakyat dan juga musisi tetap berharap UU Permusikan bisa dikerjakan dan diselesaikan DPR RI periode sekarang,” kata Anang , Senin (28/1) malam.

Optimis Anang karena pimpinan DPR RI termasuk anggota DPR RI baik yang mendukung maupun di luar pemerintahan ketika menerima ‘Kami Musik Indonesia’ di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Senin (28/1) siang sama-sama bertekad membantu RUU Permusikan bisa ‘getok palu’ atau disahkan menjadi UU DPR RI 2014-2019.

Tentang belum terbentuknya Pansus RUU Permusikan, musisi kelahiran Jember, Jawa Timur, 18 Maret 1969 itu mengatakan, saat menerima Kami Musik Indonesia, pimpinan DPR RI maupun wakil rakyat dari kedua kubu segera membentuk Pansus RUU Permusikan.

Dikatakan, bila pimpinan DPR RI dan kedua kubu mendesak Baleg, ke depannya ini menjadi tugas Baleg membentuk Pansus dan menjadikan RUU Permusikan ini sebagai inisiatif Baleg.

“Memang Musik harusnya masuk inisiatif Komisi X DPR RI. Tapi, sesuai aturan, setiap Komisi hanya bisa mengajukan dua RUU. Komisi X tidak bisa lagi karena sudah mengajukan dua RUU untuk digarap atau diselesaikan,” kata Anang.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo ketika menerima Kami Musik Indonesia di ruang kerjanya menginginkan karya musik bisa menjadi aset yang mempunyai nilai ekonomis bagi penciptanya sehingga musik bisa dijadikan salah satu agunan ke bank ataupun mempunyai manfaat ekonomi lain bagi penciptanya.

Itu salah satu filosofi mendasar yang dibangun dalam membahas RUU Permusikan. DPR RI sudah mengesahkan UU Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan yang memberikan jaminan hak ekonomi buat pencipta karya seni.

“Namun, pemanfaatannya dalam industri belum bisa maksimal karena belum ada RUU yang mengatur tata kelolanya. Karenanya, diharapkan RUU Permusikan bisa menjadi jalan keluarnya,” kata politisi senior Partai Golkar ini.

Pada pertemuan dengan itu hadir sejumlah musisi lintas generasi antara lain Glenn Fredly, Tompi, Cholil ‘Efek Rumah Kaca’, Andien, Grace Simon, Masgib, Rian D’Masiv, Yuni Shara, Nanda Persada, Kadri Muhammad, Vira Talisa, Rian Ekky dan Adisti Adikusumah.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah dan Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPR menyampaikan RUU Permusikan yang sudah ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2019 masih mungkin diubah namanya menjadi RUU Tata Kelola Industri Musik.

Fungsinya mengatur tata kelola industri musik agar hak ekonomi dan hak lainnya yang diperoleh musisi sebagaimana sudah diatur dalam UU Hak Cipta dan UU Pemajuan Kebudayaan dapat dipastikan sampai ke tangan mereka.

Selain itu juga mengatur sanksi kepada industri yang tak menyampaikan hak ekonomi kepada para musisi. Bukan hanya memastikan setiap musisi mendapatkan hak atas setiap karya ciptanya, RUU Permusikan juga bisa memastikan setiap musisi yang sudah menerima haknya tidak melupakan kewajibannya membayar pajak.

“Karena itu, RUU ini nantinya akan kita bahas lintas Komisi melibatkan Komisi III dari sektor penegakan hukum, Komisi X dari segi hak yang diperoleh para musisi, maupun Komisi XI dari segi penerimaan negara dan pemanfaatan karya musik di dunia perbankan,” kata laki-laki yang akrab disapa Bamsoet itu.

Sebelum dibahas lebih komprehensif di DPR RI, Bamsoet mendorong agar para musisi satu suara memandang RUU Permusikan sehingga kemudian hari tidak ada pertentangan dari musisi lainnya.

Dengan begitu, DPR bisa mengetahui dengan jelas apa saja kebutuhan yang diinginkan para musisi. Jangan sampai pembahasan RUU ini muter-muter tidak jelas. Nanti satu kelompok musisi mendukung, yang lainnya menolak, atau merasa tidak dilibatkan.

“Karena itu, saya meminta KAMI Musik Indonesia sebagai leader para musisi dalam memperjuangkan RUU Permusikan merangkul semua musisi dan membuat apa saja poin substansi yang diharapkan,” terang Bamsoet.

Wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah tersebut yakin, jika tata kelola industri musik di tanah air bisa diatur secara baik, manfaat bukan hanya diterima musisi saja, juga rakyat, bangsa, dan negara Indonesia dalam skala luas. Contoh, Korea Selatan memiliki ‘Music Industry Promotion Act’ dan Jerman memiliki ‘Act to Strengthen the Contractual Position of Authors and Performing Arts’.

Dari negara itu Indonesia bisa belajar tentang adanya pemberian subsidi atau jaminan dari pemerintah untuk menggairahkan industri musik, serta adanya standarisasi yang memperjelas hubungan antara pihak industri dengan musisi.

“Ini bisa menjadi pijakan bagi kita. DPR RI perlu tahu bagaimana kedua hal itu berjalan dari sisi kacamata musisi. Jangan sampai yang berjuang membuat undang-undang (DPR RI) lebih semangat dibanding yang diperjuangkannya (musisi),” demikian Bambang Soesatyo. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top