PARLEMENTARIA.COM– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Wawasan Nusantara DPR RI mengembalikan berkas RUU inisiatif DPD RI tersebut ke Badan Perancang Undang Undang DPD RI untuk disempurnakan sehingga dapat diparipurnakan 9 Agustus mendatang.
“UU Wawasan Nusantara masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Karena itu, DPD RI harus segera menyempurnakannya sehingga bisa cepat diselesaikan di tingkat Pansus,” ungkap pimpinan Pansus, Agun Gunandjar Sudarsa ketika bincang-bincang dengan Parlementaria.com usai Rapat Pansus beberapa hari lalu.
Agun yang dipercaya sebagai pimpinan Pansus bersama Daryatmo Mardiyanto (Ketua), Martin Hutabarat dan Khotibul Umam Wiranu selaku anggota mengatakan, UU Wawasan Nusantara sangat penting terutama buat elite politik seperti wakil rakyat, pimpinan daerah dan menteri agar mereka tidak salah dalam mengambil kebijakan.
Sebenarnya, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini, Pansus sudah lama membahas RUU Wawasan Nusantara yang diserahkan DPD RI kepada DPR RI Agustus tiga tahun silam.
“Sayangnya, RUU Wawasan Nusantara yang diserahkan DPD RI tersebut masih ‘mentah’ atau belum memenuhi persyaratan menjadi sebuah UU sehingga terpaksa harus dikembalikan untuk disempurnakan,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Dikatakan, RUU Wawasan Nusantara yang diterima Pansus belum memenuhi persyaratan untuk sebuah Undang Undang yang bersifat operasional karena lebih menggambarkan pengertian, definisi, wawasan nusatara, idiologi politik, pertahanan keaman dan budaya.
“Untuk dapat diimplementasikan, dalam sebuah RUU harus diatur bagaimana pelaksanakan, konsekuwnsi maupun petanggung jawabannya,” kata wakil rakyat dari Dapil X Provinsi Jawa Barat tersebut.
Jadi, lanjut laki-laki kelahiran Bandung 13 September 1958 tersebut, RUU yang diterima Pansus baru sebatas garis besar saja seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Jadi, belum bisa untuk diterapkan. Padahal, pola pikir elite saat ini perlu dirobah sehingga semata-mata hanya untuk kemajuan masyarakat dan daerah mereka,” kata laki-laki yang akrab dipanggil Kang Agun ini.
Sebenarnya, kata Agun, dalam pembahasan RUU Wawasan Nusantara tersebut, Pansus sudah melakukan penyerapan aspirasi ke berbagai perguruan tinggi, lembaga terkait seperti Lemhanas dan dirapatkan di internal Pansus.
Setelah dilakukan penyerapan aspirasi dan rapat internal, dilanjutkan dengan konsultasi dengan pakar dan ahli dari berbagai perguruan tinggi.
“Secara umum pakar. lembaga negara dan masukan ruu ini penting untuk disempurnakan karena belum memenuhi persyaratan untuk sebuah Undang Undang,” demikian Agun Gunandjar Sudarsa. (art)