PARLEMENTARIA.COM – Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dipimpin Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menemui rektor dan akademisi Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, dalam rangka meminta masukan dan pandangan berkaitan dengan penyusunan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dosen.
Ledia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan payung hukum dalam mengatur profesi guru dan dosen dianggap belum mengatur secara spesifik, karena UU tersebut masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen.
“Meski keduanya disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki perbedaan, diantaranya guru mempunyai kedudukan sebagai pendidik profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan informal, pendidikan dasar dan menengah,” jelas Ledia saat pertemuan dengan Rektor dan civitas akademika Unand, di Gedung Rektorat Unand, Padang, Sumbar, Jumat (19/10/2018).
Sedangkan dosen, tambah legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bertugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu tidak hanya melakukan tugas pengajaran tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, sejumlah regulasi terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan mendorong menjadi bangsa yang maju dan unggul secara global.
Ledia juga menyampaikan permasalahan dosen yang didapatkan Komisi X DPR RI dari Ikatan Dosen Republik Indonesia, diantaranya gaji dan kesejahteraan, studi lanjut, birokrasi kampus dan ristekdikti, publikasi internasional, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, jam kerja yang berlebihan, penilaian angka kredit, bahasa inggris, akreditasi prodi dan pengajaran.
“Melihat berbagai permasalahan tersebut, terkait penyusunan substansi RUU Dosen, Komisi X mengharapkan masukan dan pandangan dari seluruh para pemangku kepentingan terhadap RUU Dosen, guna mengawal penyelenggaraan pendidikan tinggi agar dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” pungkas legislator dapil Jawa Barat I itu.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni mengapresiasi dan bangga serta mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Unand untuk berdiskusi dalam hal penyusunan substansi RUU tentang Dosen. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menyiapkan regulasi yang memberikan manfaat luar biasa dalam pengembangan pendidikan di Indonesia kedepannya. (dpr/chan)