Legislasi

Sukamta: Pembangunan Daerah Kepulauan Sangat Penting

PARLEMENTARIA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menekankan perlunya memberikan perhatian yang lebih terhadap daerah-daerah kepulauan, karena pembangunan daerah kepulauan sangat penting. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta mengurangi kesenjangan yang ada di daerah-daerah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Sukamta menegaskan bahwa perhatian terhadap dimensi pertahanan pulau-pulau terluar harus menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia. Hal ini terkait dengan kedaulatan bangsa kita karena berbatasan dengan wilayah negara lain.

Beberapa contoh di antaranya adalah persoalan Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia, atau ‘lepas’-nya pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu. Bahkan di Sebatik, warga negara Indonesia dengan Malaysia berbaur, tapi secara sosial menjadi tidak jelas batas kedua negara.

“Misalkan rumah bagian teras masuk wilayah Republik Indonesia, tapi bagian dapur masuk wilayah Malaysia. Beli barang pakai Rupiah, kembalian bisa pakai Ringgit,” kata Sukamta dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Edison Betaubun di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (08/10/2018).

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai pembangunan di wilayah Malaysia lebih maju, sehingga banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Sebatik yang lebih memilih bekerja di wilayah Malaysia karena gajinya berlipat. Sedangkan persoalan lepasnya Sipadan-Ligitan salah satunya karena pembangunan di daerah tersebut tidak berjalan baik.

“Secara de facto, Malaysia-lah yang lebih membangun wilayah itu. Hal-hal ini harus menjadi perhatian serius dalam RUU Daerah Kepulauan. F-PKS memandang bahwa perluasan kewenangan dan usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan isu yang harus benar-benar diperjuangkan,” tandas Sukamta.

Namun, tambah Sukamta, ketetapan minimal 5 persen dari dalam atau luar pagu Dana Transfer Daerah, tidak perlu disebutkan besaran persentasenya dalam RUU, tetapi cukup disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah kepulauan melalui peraturan pelaksana.

“Hal tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan pemerintah pada pembahasan tingkat I,” pungkas wakil rakyat dapil DI Yogyakarta ini.

Draf RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan dari DPD RI kepada DPR RI. Terdapat dua isu utama yang mengemuka yaitu persoalan perluasan kewenangan konkuren (lawan bersaing, RED) pemerintah daerah serta Dana Khusus Kepulauan. (dpr/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top