Legislasi

RUU Daerah Kepulauan Perlu Pembahasan Mendalam

PARLEMENTARIA.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Azikin Solthan menegaskan, Fraksi Partai Gerindra menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dibahas lebih lanjut.

Namun, pihaknya menilai perlu mendalami pasal 27, pasal 28, 29 dan pasal 30 yang mengatur kewenangan daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan menurut UU Nomor 23 tahun 2014.

“Dengan kata lain, Fraksi Partai Gerindra masih perlu mendapat penjelasan dari pemerintah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari pasal-pasal tersebut,” ungkap Asikin saat rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan di ruang rapat Pansus DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (08/10/2018).

Hal tersebut, jelas Azikin, dilatarbelakangi oleh kondisi wilayah Indonesia, dimana dua per tiga dari keseluruhan wilayah Indonesia merupakan lautan. Dengan kata lain, wilayah Laut Indonesia luasnya 2,5 kali lipat dari wilayah daratan ini memiliki potensi yang sangat besar baik kekayaan alam maupun jasa lingkungan yang sejatinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, regional, maupun nasional.

“Namun pada kenyataannya daerah-daerah tersebut hanya menyumbang 20 persen dari pendapatan domestik bruto. Atas dasar itulah Fraksi Partai Gerindra menilai perlunya pembahasan lebih dalam atas RUU Daerah Kepulauan tersebut,” jelas legislator dapil Sulawesi Selatan itu. (dpr/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top