PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena memastikan, Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Kehutanan ditargetkan bisa rampung sebelum periode 2014-2019 berakhir. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dalam rangka pembentukan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ini kan sudah masuk Prolegnas 2015-2019, dan kita punya optimisme bahwa RUU ini bisa diselesaikan sebelum akhir masa jabatan 2014-2019. Ini adalah sebuah doa dan harapan kita bersama,” ungkap Michael saat menjaring pendapat dan masukan di Universitas Papua, Kota Manokwari, Papua Barat, Rabu (03/10/2018).
Komisi IV DPR RI berpandangan, bahwa saat ini telah terjadi perkembangan permasalahan terkait tata kelola hutan, maka kebutuhan atas aturan perundang-undangan yang baru di tengah-tengah masyatakat sangat mendesak. Sedangkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak bisa lagi menjawab kebutuhan saat ini.
Legislator Partai Demokrat ini pun menegaskan, bahwa perubahan atas undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan kontemporer tentang kehutanan.
“Kehadiran kami di Universitas Papua, Manokwari dalam rangka kunjungan kerja Rancangan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 terkait dengan Kehutanan. Undang-undang ini memang sudah tidak lagi relevan dan tidak kontekstual dalam menjawab dinamika kehutanan saat ini,” papar Anggota Dewan dari dapil Papua Barat ini.
Bagi Bangsa Indonesia, hutan merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat. Namun ironisnya seiring dengan pesatnya pembangunan, kondisi hutan yang lestari cenderung menurun. Menyadari masalah tersebut, para pemangku kepentingan dibatu oleh masyarakat berkewajiban melakukan aktifitas pelestarian alam dan hutan agar ekosistem hayati dan nabati terus terjaga.
Alam harus dijaga daya dukungnya agar tetap lestari, dan diurus secara adil, arif, dan bijaksana. Selain itu pengelolaan hutan secara profesional, partisipatif, bertanggungjawab dan terbuka harus dilakukan oleh para aparat pemerintah. (dpr/chan)
