Legislasi

Ada Pasal dalam RUU SDA Resahkan Pelaku Dunia Usaha

PARLEMENTARIA.COM – Terdapat 11 pasal dalam Rancangan Undang Undang RUU tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dianggap meresahkan para pelaku dunia usaha.

“Pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi mematikan dunia usaha,” kata Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite II DPD RI, Senin (24/9/2018).

Alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilai membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencampur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Selain itu, adanya pungutan terhadap pelaku usaha dalam penggunaan air juga dinilai akan mematikan industri karena dalam pasal 47 RUU SDA, terdapat pungutan dalam bentuk bank garansi.

“Pada intinya Apindo mendukung isi semangat RUU ini. Tapi jika tidak dilihat secara seimbang, maka akan mematikan industri ini sendiri. RUU ini sudut pandangnya lebih mengutamakan keuntungan negara dengan adanya pungutan. Adanya pungutan dari RUU ini agar pengguna sumber daya air wajib membayar dulu bank garansi. Ini satu-satunya undang-undang yang unik di dunia,” terangnya. (dpd/chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top