Kesra

Pemerintah Daerah Tak Boleh Lagi Angkat Guru Honorer

PARLEMENTARIA.COM – Pemerintah memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seleksinya dilakukan setelah selesai CPNS 2018.

“Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan,” kata Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy melalui siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

“Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.

“Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” kata Mendikbud.

Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengimbau guru honorer untuk tetap fokus mengajar di sekolah.

Mendikbud juga mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru.

“Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” jelas Mendikbud. (anc/chan).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top