PARLEMENTARIA.COM – DPRD Tanah Datar Sumatera Barat dan DPRD Karimun Kepulauan Riau melakukan konsultasi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (13/9/2018). Mereka diterima Wakil Ketua Baleg DPR Mohamad Sarmuji.
Berbagai permasalahan diajukan dalam pertemuan ini, diantaranya soal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, masa sidang, Anggota yang mengalami Pengganti Antar Waktu (PAW), hingga publikasi reses. Selain itu, masalah pemilihan Pimpinan DPRD, pertimbangan DPRD dan persoalan mitra kerja.
“Saya amati permasalahan yang diajukan cukup serius. Sebaiknya sebelum konsultasi pertanyaan dan permasalahannya dikirim lebih dulu, sehingga dalam pertemuan bisa mendapatkan jawaban yang lengkap,” kata Sarmuji.
Menurut Sarmuji, masalah PP Nomor 12 Tahun 2018 itu yang mengeluarkan adalah pemerintah. Untuk menanggapi hal tersebut, kata dia Baleg mesti membaca dan mengkajinya, sehingga jawabannya lengkap.
”Kalaupun nanti masih perlu konsolidasi sampai ke Badan Keahlian DPR RI, Baleg akan lakukan dalam rangka melayani para anggota DPRD,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Baleg DPR RI Widiharto dalam kesempatan itu menjelaskan, masa sidang DPR RI dimulai pada 16 Agustus setiap tahunnya, dan dibagi menjadi lima masa persidangan. Pertimbangannya untuk lebih mempererat dengan konstituen ke dapil, yang penting disepakati dan diatur dalam tata tertibnya dan tugas-tugas lainnya terganggu.
Sedangkan soal pertimbangan DPRD, seperti kenaikan sembako, itu diperlukan karena menyangkut kepentingan masayarakat banyak. Hal itu bisa dibahas oleh komisi terkait tidak mesti rapat paripurna.
Sedangkan terkait penentuan mitra kerja, kadang-kadang terjadi tarik-menarik antar komisi. Seperti di DPR RI, ada kementerian dan lembaga baru dalam Kabinet Kerja.
“Misalnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), terjadi tarik ulur Komisi X sebagai komisi pendidikan dan Komisi VII sebagai komisi riset dan teknologi. Bahkan sempat bersinggungan dan diselesaikan melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus),” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait Pimpinan Rapat Paripurna, dimana ada Ketua DPR RI, namun yang memimpin Wakil Ketua DPR RI, Widiaharto menjelaskan bahwa Pimpinan DPR RI sifatnya kolektif kolegial. “Jadi meski Ketua DPR ada di meja Pimpinan, yang memimpin rapat bisa wakilnya, tidak mesti ketuanya,” ia menambahkan. (chan)