Legislasi

Taufik Kurniawan Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP UU Terorisme

PARLEMENTARIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi kinerja Pansus RUU Antiterorisme, dan mendorong pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita apresiasi langkah Pansus yang semalam sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat, dalam kaitan definisi terorisme. Namun setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan,” kata Taufik, Jumat (25/5/2018).

Taufik mengatakan hal itu sehubunungan telah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung Jumat (25/5/2018).

Taufik menilai, 100 hari dirasa waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP. Termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), ia berharap tidak lebih dari satu tahun. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i.

“UU Antiterorisme sudah disahkan, yang berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi, dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini, dan sama sekali tidak menghambat pembahasan. Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan Perpres,” kata Waketum PAN itu. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top