PARLEMENTARIA.COM– Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyayangkan putusan Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan merekomendasikan impor garam jauh lebih besar dari yang disetujuinya.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI Susi mengeluhkan jajaran kabinet lainnya dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) uang tak mengindahkan saran yang sudah ia berikan. Menurut Susi kuota impor yang dipatok oleh kementerian lain saat ini mencapai 3,7 juta ton.
“Impor sampai 3,7 juta ton itu overrated. Sayangnya Kemenko dan Kemendag tidak mengindahkan rekomendasi dari saya,” ujar Susi di Gedung DPR, Senin (22/1).
Susi mengatakan pihaknya sudah melakukan survei ke para petani garam. Ia mengatakan, KKP mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebab di dalam negeri produksi garam bagus bagus dan bisa dipakai.
Sayangnya, hal tersebut tidak dibaca oleh Kemendag dan Kemenko Perekonomian sebelum melakukan impor garam industri. “Hasil investigasi saya, itu garam petani bagus bagus dan untuk garam konsumsi saja sudah lebih lebih,” ujar Susi.
Susi tak menampik memang jika garam produksi petani dalam negeri tak lebih murah daripada impor. Ia mengaku, perbedaan harga bisa mencapai Rp 1.000 hingga Rp 3.000. Namun, menurut Susi hal tersebut masih terjangkau dan malah memberikan keuntungan bagi petani garam.
“Betul memang kalau diatur seperti itu harga akan naik menjadi Rp 1.000 sampai Rp 2.000 atau Rp 3.000 tapi itu justru yang menguntungkan kepada petani,” ujar Susi.
Dalam rapat itu Susi meminta bantuan kepada Komisi IV untuk bisa berkoordinasi dengan Komisi VI yang mengatur dan dekat aksesnya dengan pihak Kementerian Perdagangan dan BUMN Garam. Ia berharap kebijakan impor garam tak mematikan para petani garam lokal.
“Semoga ini tidak dipolitisi karena memang impor garam sudah jauh dilakukan sejak 15 tahun lalu. Tapi, saya memohon agar Komisi IV bisa mengkordinasikan hal ini,” kata Susi.
Karena itu para wakil rakyat di Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal itu sesuai amanat Pasal 37 UU No: 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Penolakan wakil rakyat itu merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di ruang rapat Komisi IV Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1).
Penolakan itu dimaksudkan untuk menyelamatkan petani garam di tanah air yang tengah panen. Soalnya, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Kordinator Bidang Perekonomian bakal mengimpor garam 3,7 juta ton.
Alasan yang dikemukan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang memang membutuhkan bahan baku garam. Padahal Susi Pudjiastuti dalam rapat Kerja itu menyebutkan, hanya merekomendasikan impor garam 2,2 juta ton karena produksi garam petani cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Michael Wattimena menyebutkan impor jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang direkomendasikan Menteri Kelautan dan Perikanan. “Ada apa di balik selisih yang begitu besar,” kata politisi Partai Demokrat itu. .
Padahal, Michael, UU menyatakan bahwa impor hanya bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Itu berarti Menko Ekonomi tak mengindahkan hukum.
“Sebab itu, Komisi IV DPR RI yang membidangi pangan tersebut sepakat menolak impor yang dilakukan Menko Perekonomian tanpa rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzi Amro yang juga ikut menolak impor garam tanpa rekomendasi KKP selaku kementerian teknis mengatakan, impor garam itu disebabkan data yang tidak sinkron antara KKP, Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Kementerian Perindustrian.
Impor juga disebabkan tata kelola pergaraman buruk. Bahkan beredar kabar yang memojokkan petani garam di tanah air bahwa kandungan garam dalam negeri kalah dengan garam impor.
Kabar itu jelas tidak benar dan menjatuhkan pasar garam negeri sendiri. Karena itu, Fauzi berharap adanya perbaikan tata kelola pergaraman. Mulai dari budidaya di tambak sampai pada tahap pasca panen.
Dalam Raker itu, Susi mengatakan, impor garam sudah berlangsung lama. Untuk impor kali ini, dia hanya memberi rekomendasi 2,17 juta ton garam untuk industri.
Namun, rekomendasi itu tidak diindahkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan melakukan impor garam 3,7 juta ton. “Setelah menginvestigasi, garam petani cukup. Karena itu lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No: 66/2017 kami hanya merekomendasikan impor 2,17 juta ton untuk industri,” kata Susi.
Berdasarkan penjelasan Susi dan diskusi dalam raker, Komisi IV sepakat menggelar rapat gabungan dengan Komisi VI DPR dengan mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Kordinator Bidang Ekonomi, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Badan Pusat Statistik. (art)






