PARLEMENTARIA.COM– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mempermasalahan pernikahan atau perkawinan dengan teman satu kantor mendapat dukungan dari wakil rakyat di DPR RI.
“Kalau pernikahan atau kawin dengan teman satu kantor adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM. Masak tidak boleh. Saya kira, itu sah-sah saja. Soal ada konflik kepentingan itu tugasnya unit kerja di instansi terkait,” tegas Fadli Zon pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/12).
Dengan begitu, kata politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, secara prinsip teknis seharusnya tidak boleh ada larangan menikahi dengan teman sekantor. “Khusus untuk mencegah konflik kepentingan kerja, itu tugas unit kerja terkait,” jelas wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Barat V ini.
Seperti diberitakan, Kamis (14/12), hakim MK memutuskan bahwa pelarangan perkawinan dan ikatan darah sesama pegawai itu melanggar HAM dan bukan sesuatu yang bisa dibatasi. Pelarangan itu tertuang dalam Pasal 153 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan ini digugat Ir H Jhony Boetja sebagai Pemohon I, Edy Supriyanto sebagai Pemohon II, Ir Airtas sebagai Pemohon Ill ke MK karena pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan seorang karyawan yang harus resign saat menikahi rekan sekantornya.
Karena pemohon bakal kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan kalau hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hal ini dinilai pemohon bertentangan dengan ketentuan pasal Iain dalam UU yang sama juga UU lainnya. Seperti UU perkawinan dan UU HAM. Peraturan itu bisa digunakan sewenang-wenang pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. (art)






