PARLEMENTARIA.COM– Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyebutkan perlunya dilakukan segera revisi Undang-Undang (UU) Pemerintah Aceh No:11/2006 atau yang dikenal dengan sebutan UUPA di provinsi itu.
“Revisi UUPA ini untuk penyempurnaan sehingga sejumlah hal penting lainnya yang disepakati dalam nota kesepakatan damai RI-GAM atau dikenal dengan MoU Helsinki bisa diakomodir kembali,”kata Nasir Djamil yang juga wakil rakyat dari Dapil Provinsi Aceh itu, Selasa (25/9).
UUPA yang diterbitkan 11 tahun silam, ungkap Nasir, merupakan turunan dari kesepakatan damai MoU Helsinki. Kesepakatan damai itu ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, tujuan utama revisi adalah untuk menguatkan kedudukan dari UUPA sehingga tidak digugat. Misalnya, UU No: 7/2017 tentang Pemilu membatalkan beberapa pasal dalam UUPA. Akibatnya, sejumlah elemen masyarakat mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya berharap ada dukungan untuk revisi UUPA, sehingga ke depan tidak lagi kita dengar ada pasal-pasal dalam UUPA yang dibatalkan dengan lahirnya undang-undang baru,” kata Nasir.
Dikatakan, pembahasan UUPA berlangsung singkat, sehingga ada yang belum sempurna dan perlu disempurnakan. “Pembahasan hanya delapan bulan dan itu sejarah pembahasan UU paling singkat. Biasanya, membahas sebuah RUU memakan waktu bertahun-tahun,” demikian Nasir Djamil. (art)






