Breaking News
Kesra

Menkes Diberi waktu 2×24 Jam Tuntaskan Kasus Bayi Debora

×

Menkes Diberi waktu 2×24 Jam Tuntaskan Kasus Bayi Debora

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM – Komisi IX DPR memberi waktu kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek 2×24 jam untuk menyelesaikan kasus bayi Tiara Debora Simanjorang yang meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

Batas waktu yang diberikan kepada Menkes itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat rakat kerja antara kedua institusi tersebut, di gedung DPR, Senin (11/9/2017).

“Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak terselesaikan maka akan memanggil semua stakeholder. Untuk itu saya sampaikan kepada para anggota apakah kita bisa menerima statement tersebut?” tanya Dede, lalu dijawab para anggota “setuju,” ketuk palu menandai pergantian pembahasan masalah.

Dalam keterangannya, Nila menyampaikan kepada para awak media, jika berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra Keluarga Kalideres dinyatakan bersalah maka Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat. Menurutnya semua sanksi tergantung hasil investigasi yang dilakukan.

Senada dengan permintaan Komisi IX, dia memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada tim investigasi untuk melakukan penyelidikan. “Jadi tim investigasi dalam waktu 2×24 jam akan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.

Nila menjelaskan, sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit. Lebih lanjut dia memaparkan, pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia. (esa)

Komentar