PARLEMENTARIA.COM– Sama seperti 10 partai politik (parpol) yang ada di DPR RI saat ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019 yang ikut pemilu serentak 2019 juga tidak perlu diverifikasi.
Harapan itu diungkapkan Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, John Pieris dalam dialog kenegaraan dengan tema ‘RUU Pemilu dan Perwujudan Keseimbangan Kewenangan DPR dan DPD’ bersama anggota Pansus RUU Pemilu. Nizar Zahro dan pakar hukum tata negara UI, Satya Arinanto, kemarin.
Seperti diberitakan, RUU Pemilu yang sudah digarap sejak jauh-jauh hari dan pembahasannya sempat alot tertutama soal-soal krusial, rencananya disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (20/7).
“Tidak perlu lagi anggota DPD periode sekarang diverifikasi lagi bila mereka ikut pemilu serentak 2019. 2017). Yang diverfikasi hanya Caleg DPD yang baru. Sama halnya dengan 10 Parpol yang ada di DPR RI ini tidak diverifikasi,” kaya senator dari Dapil Provinsi Maluku itu.
Dengan begitu, kata dia, tidak ada caleg DPD RI 2019-2024 yang diseleksi melalui Panitia Seleksi (Pansel). Pansel diserahkan kepada pemerintah provinsi, seperti usulan DPR sebelumnya.
“Kalau itu terjadi, bakal terjadi money politics yang luas biasa sehingga mereka yang bermodal besar saja yang akan lolos menjadi Caleg DPD RI.”
Selain itu, John juga meminta jika anggota DPR RI bertambah dari 560 menjadi 575 orang atau tambah 15 orang, sebaiknya anggota DPD RI juga bertambah dari 4 menjadi 5 orang di setiap provinsinya. Untuk pimpinan DPD dari 3 menjadi 5 orang.
“Kalau anggota DPR terus bertambah, anggota DPD RI juga harus bertambah. Kalau tidak, maka daerah bisa keteteran, makin berat tugasnya. Apalagi daerah otonomi baru (DOB) terus berkembang,” jelas John.
Dia mendukung ambatas batas pencapresan itu 20 persen, sehingga akan muncul hanya 2 pasangan Capres-Cawapres. Yaitu Jokowi vs Prabowo. Hal itu sebagai langkah konsolidasi demokrasi yang efektif. “Kalau nol persen di negara mana pun di dunia ini sebagai suatu kemunduran,” kata dia.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu, Nizar Zahro mengatakan, untuk verifikasi Caleg DPD RI yang semula akan diserahkan ke Pansel Provinsi masing-masing, batal diundangkan. Kewenangan DPD juga tidak dikurangi dan tidak ditambah.
“Jadi, untuk Caleg DPD RI seperti sebelumnya. Tak perlu diverfikasi oleh Pansel Provinsi. Demikian pula 10 parpol yang ada di DPR RI tidak perlu verfikasi lagi,” kata dia.
Dia berharap dengan UU Pemilu yang baru ini tidak ada capres tunggal. “Kami berharap hanya tidak ada capres tunggal. Sebab, rakyat Indonesia ini 250 juta jiwa, masak capres tunggal. Itulah yang dikhawatirkan.”
Terkait dengan Parlementary Threshold dan Presiden Threshold, pihaknya akan legowo dengan keputusan paripurna. Pemerintah mengusulkan Parlemen Threshold (PT) 20 persen untuk dan 25 persen untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. (art)






