Breaking News
Legislasi

Menag: Tak Masalah Dana Haji Digunakan Untuk Bangun Infrastruktur

×

Menag: Tak Masalah Dana Haji Digunakan Untuk Bangun Infrastruktur

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Keberadaan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan manfaat pelaksanaan ibadah haji Indonesia.

Karena itu, kata Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin dalam Forum Legislasi ‘UU No:34/2014 soal Pembentukan BPKH, Tingkatkan Kualitas Penyelenggaran Ibadah Haji’ yang digelar di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/5), jika dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur kebutuhan haji dan yang lainnya tidak masalah.

Selain Lukman yang juga politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, juga tampil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong dan anggota BPKH Suhaji Lestiadi sebagai pembicara.

Dikatakan, jika dana haji digunakan, yang menjadi persoalan adalah apakah langkah itu menguntungkan atau tidak buat umat? Misalnya untuk pembangunan jalan tol yang tidak pernah merugi sehingga keuntungan jangka panjangnya bisa membantu meringankan jamaah haji sendiri.

Untuk jangka panjang, kata Wakil Ketua MPR RI 2009-2014 itu, investasi tentu harus dikelola secara profesional dan bertanggungjawab. Sebab itu, Dewas BPKH harus mampu menjalankan tugas. Sebab, selama ini kita sulit mencari orang-orang terbaik untuk mengelola dana haji yang jumlahnya cukup besar. Soal keuangan haji sangat sensitif dan disorot seluruh masyarakat sehingga BPKH harus benar-benar bekerja dengan bertanggungjawab.

Bagaimana kalau pengelolaan dana haji itu merugi dan bisa terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? “Menjalankan amanah itu hanya dengan dua syarat yaitu mengikuti aturan Allah SWT, mematuhi hukum yang berlaku. Sebagai orang beriman, kita harus qonaah, tidak merasa kurang, Insya Allah akan selamat,” kata dia.

Ali Taher mengatakan, pengelolaan keuangan haji harus sesuai dengan prinsip syariah, aman dan likuidit sesuai dengan pasal 48 dan 29 UU BPKH, harus mendapat persetujuan dari Dewas BPKH. “Bagaimana infrastrukturnya tergantung Dewas BPKH mengelaborasi. Semua demi keadilan dan kemaslahatan jamaah haji.”

Sedangkan Suhaji mengatakan, pengelolaan dana haji itu dengan prinsip syariah. Pendaftaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 25 juta selama ini akan ditampung (akad)-nya sebagai uang titipan (wadi’ah) berikut obyek, tata cara, distribusinya dan sebagainya agar dapat manfaat dari dana yang dititipkan tersebut.

“Karena itu, penitipan dana itu akan dikaji dengan kaidah-kaidah yang benar dan resikonya dalam setiap investasi. “Juga menimbang good governance-nya, harus diaudit BPK dan lain-lain,” jelasnya.

Dikatakan, investasi tersebut harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi jamaah haji. Misalnya bisa ‘menurunkan’ BPIH, memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan, transportasi, dan bahkan bisa membuat perkampungan Indonesia di Makkah. “Semua kemungkinan untuk meringankan dan manfaat bagi jamaah haji akan dilakukan,” demikian Suhaji Lestiadi. (art)

Komentar