Breaking News
Legislasi

Timwas Tenaga Kerja DPR RI Usul Perpanjang Waktu Revisi UU

×

Timwas Tenaga Kerja DPR RI Usul Perpanjang Waktu Revisi UU

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Ketua Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) hingga satu masa sidang ke depan.

“Seluruh masalah terkait Tenaga Kerja Indonesia telah diantisipasi di dalam RUU PPTKILN. Namun, Timwas minta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI ini di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Berdasarkan hasil observasi lapangan, kata politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Timwas telah memetakan permasalahan TKI menjadi 3 bagian, yaitu masa pra penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan. Beberapa diantaranya adalah minimnya pengawasan terhadap calo, kordinasi antar-instansi yang kurang baik, serta buruknya sistem pendataan CTKI maupun purna.

Sementara itu Ketua Komisi IX, Dede Yusuf mengatakan, sedikitnya ada delapan isu krusial dalam revisi perubahan UU PPTKILN. Tujuh isu telah disepakati bersama pemerintah. Namun, terdapat satu hal yang masih menjadi deadlock antara Pemerintah dan DPR.

DPR, lanjut politisi Partai Demokrat ini, menginginkan adanya lembaga independen yang khusus menangani buruh migran dari hulu hingga ke hilir.

Terkait hal itu, Pemerintah meminta badan ini bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sementara DPR menginginkan nantinya lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Tidak pakai “melalui”, karena sebagaimana yang kita ketahui, selama ini justru permasalahan itu sebab ada dualisme kelembagaan yang menangani TKI, yaitu Kemenaker dan BNP2TKI. Nah, inilah yang akhirnya sering bertubrukan dua kepentingan,” wakil Gubernur Jawa Barat periode lalu itu.

Dikatakan, fungsi regulator diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi fungsi operator atau pelaksana akan dimandatkan kepada badan yang akan dibentuk.

Pada prinsipnya, isu-isu krusial ini sudah diskusikan dengan beberapa LSM. Rata-rata mereka sudah sepakat isu krusial ini dahulukan. Nah, jika isu krusial ini sudah selesai, pembahasan 400 Daftar Isian Masalah (DIM) tidak menjadi suatu masalah.

“Tujuh isu krusial yang sudah disepakati bisa segera diformulasikan sehingga masuk masa sidang berikutnya, kami tinggal mengejar yang belum disepakati saja,” demikian Dede Yusuf. (art)

Komentar