PARLEMENTARIA.COM– Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara mengatakan, setelah reformasi bergulir kaum buruh hanya dijadikan sebagai alat politiik dan tujuan politik.
Hal ini dikatakan politisi senior perempuan partai berlambang Pohon Beringin itu dalam Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif DPR RI di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/4).
Selain Dewi juga tampil sebagai pembicara dalam Forum bertema ‘Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh Jadi Alat Politik?’ bersama anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Sonny Pudji Sasono dari tokoh buruh.
Sebenarnya, kata Dewi, kaum buruh dengan jumlahnya yang cukup banyak itu sudah menjadi kelompok yang memiliki kekuatan politik tersendiri. Hanya saja, jumlah yang besar itu tidak dibarengi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai sehingga mereka lebih banyak terlibat kepada politik praktis.
Hampir 60 persen dari buruh Indonesia, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat ini, tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) ke bawah sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk bersaing dalam perpolitikan nasional.
Menurut dia, terbitnya UU no. 13/2003 justru semakin membuka keterlibatan pekerja secara tidak langsung dalam politik dalam skala luas sebab buruh diperkenankan membentuk serikat pekerja.
“Hanya saja, dalam prakteknya serikat pekerja ini aktif menyuarakan terkait dengan kesejahteraan para pekerja saja seperti upah layak maupun jaminan sosial. Padahal mereka sudah diberi kesempatan untuk melangkah lebih jauh.
Salah satu peran penting serikat pekerja dalam UU 13/2003 pasal 98 mereka ikut menjadi bagian dari apa yang disebut sebagai dewan pengupahan. “Ini sesungguhnya merupakan penguatan fugsi politik yang dilakukan kaum buruh.”
Lebih jauh dikatakan, ke depan keterlibatan pekerja dalam politik harus lebih besar lagi. Soalnya, UU tenaga kerja memperkenankan buruh membentuk serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satu peran penting serikat pekerja dalam UU 13/2003 Pasal 98, adalah ikutnya buruh menjadi bagian dari apa yang disebut sebagai dewan pengupahan, yaitu Tri partit. “Ini berarti terjadi penguatan fungsi politik teman-teman buruh,” kata Dewi.
Dengan UU 13/2003 membuat berbagai pihak menjadikan ajang politik tersendiri karena serikat pekerja memperjuangkan posisi di Dewan Pengawas sebagai bargaining position, baik di tingkat kabupaten maupun di kota.
Berdasarkan penelitian, dengan adanya Pilkada yang dilakukan secara langsung membuat buruh sering baik dia berfungsi politik, berpartisipasi politik maupun bisa menjadi alat politik.
“Inilah yang menurut hemat kami, tentu harus diperbaiki sebagai tujuan politik bukan hanya sekedar menjadi objek politik dari kandisat-kandidat yang akan bertarung di Pilkada dan juga menjanjikan kepada para pekerja
Jadi, buruh lebih menjadi alat calon penguasa mencari suara. “Jalan ke luar dalam mengatasi fenomena ini agar buruh tidak menjadi alat politik, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” demikian Dewi Asmara. (art)






