PARLEMENTARIA.COM– Indonesia sangat membutuhkan Undang Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMUTS) karena UU No: 5/1999 sudah tidak memadai lagi guna mengantisipasi persaingan usaha.
Itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijaya dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Maslahat RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ‘ bersama pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di Press Room DPR RI Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/4).
“Saya mendukung. Bahkan UU No: 5/1999 tentang LPMPUTS bukan sekadar direvisi tetapi dirombak total karena UU yang ada sudah tidak memadai untuk mengantisipasi persaingan usaha kini dan mendatang. Harus sesuaikan dengan tantangan usaha global,” kata politisi senior Partai Demokrat ini.
Dikatakan wakil rakyat Daerah Pemilihan Jawa Barat ini, tantangan persaingan usaha saat ini sulit dijangkau dan bahkan makin canggih. Karena itu, UU ini harus segera disempurnakan. Baik untuk nasional, regional maupun menghadapi tantangan global. “Komisi VI DPR sudah menyusun revisi tersebut, dan karenanya perlu masukan dari masyarakat termasuk para ekonom, hukum, akademisi dan pelaku usaha,” ujar Azam.
Menurut UU LPMPUTS yang ada saat ini tidak mengatur masalah persaingan usaha sampai ke hulu dan juga tidak mengatur proses dari usaha itu. Contohnya kekayaan negara strategis yang harus dikuasai negara dalam UU lama tidak dijelaskan secara rinci dan detil. “Jadi, harus ada keputusan besar untuk payung hukum masalah hulu dan hilir usaha ini.”
Komisi Pengawasa Persaingan Usaha (KPPU), kata Azam, juga harus menjadi lembaga pendidikan yang baik bagi anggotanya. Dengan begitu, ke depan DPR RI harus mendorong agar KPPU menjadi lembaga negara yang profesional, kuat dan independen, tidak seperti saat ini. “Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, profesional dan independen untuk mendukung LPMPUTS,” jelas dia.
Berbeda dengan Azam, Ichsanuddin Noorsy malah tidak yakin UU itu bakal berhasil sepanjang pemerintah tidak menjelaskan dan konsisten menerapkan serta menjalankan Pasal 33, khususnya ayat (4).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Sampai sekarang termasuk pemerintahan Jokowi-JK tak konsisten menjalankan Pasal 33 UUD NRI 1945 ini. KPPU pun bingungan karena yang ada masalah narkoba dan pertahanan keamanan,” jelas Noorsy.
Bahkan, kata dia, masalah hajat hidup orang banyak diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Anehnya, UU itu juga menyinggung masalah geopolitik. Padahal, untuk Indomie saja dari tepung gandum, terigu, olahan, distrubusi dan outlet sudah dikuasai satu perusahaan. “Ini pun disebut alami, sementara semua kebutuhannya tergantung pada AS dan Italia. Kita sudah terlalu liberal karena semua diserahkan kepada mekanisme pasar.”
Bahkan, kata dia, Indonesia juga sudah tergantung jasa impor maupun ekspor Singapura. Kasus ini terbongkar setelah pemerintahan Jokowi – JK menerapkan tax amnesty (pengampunan pajak) di mana Indonesia tidak bisa berkutik dengan pajak-pajak warga Indonesia yang ada di Malaysia. “Indonesia tidak berkutik. Mau apa?” ungkapnya dia.
Dia tidak yakin kalau UU yang ada hanya sekadar direvisi bakal menguntungkan Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) kecuali DPR RI punya kemauan menambah materi yang ada seperti harus jelas mana saja hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai negara dan tidak diberikan kepada umum seperti yang ada sekarang.
“UU persaingan usaha tidak sehat ini harus meliputi nasional, regional da global. Belum lagi bicara sumber daya manusia (SDM), IT, e-commerse. Maka kata Noorsy, ke depan bagaimana UU ini bisa mengantisipasi persaingan usaha di bidang teknologi. Baik otomatif, penerbangan, dan lain-lain.
Seperti penerbangan haji yang sudah menjadi pasar internasional, yang selama ini dikuasai Saudi Arabia Airlines dan Garuda Indonesia, kini China pun sudah mulai masuk ke bisnis penerbangan haji ini.
“Ternyata bisnis penerbangan ini sejak tahun 1997 sampai 2017 ini birokratnya tidak ada perubahan. Maka wajar kalau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik setiap tahun,” demikian Ichsanuddin Noorsy. (art)






