PARLEMENTARIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu menyepakati penambahan 19 kursi DPR hasil Pemilu 2019.
Saat ini jumlah anggota DPR 560 orang dan jika penambahan itu direalisasikan maka jumlah anggota DPR hasil Pemilu 2019 nanti menjadi 579 orang.
“Mau tidak mau harus ada penambahan kursi, oleh karenanya pansus menyepakati penambahan 19 kursi,” ujar Wakil Ketua Pansus Pemilu Benny K. Harman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/04).
Penambahan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Selama ini, alokasi kursi Dapil didasarkan hanya pada jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis.
Untuk mengakomodir hal tersebut, Pansus menyepakati penambahan jumlah 19 kursi DPR. Penambahan ini berdasarkan cakupan luas wilayah serta munculnya daerah pemakaran baru seperti provinsi Kalimantan Utara.
Politisi dari F-Demokrat ini menjelaskan penataan alokasi kursi DPR juga semata untuk mengembalikan hak-hak dapil yang selama ini terkena mutasi ke dapil lain. Menurutnya, per dapil akan dipatok minimal 3 kursi dan maksimal 8 hingga 10 kursi.
“Ada juga yang mengusulkan 4-11 tapi kita patok setiap dapil itu minimal 3 kursi. Prinsipnya, dapil-dapil yang selama ini berhak mendapatkan kita kembalikan hak mereka. Sementara, dapil yang selama ini tidak berhak tapi dapat, tidak kita kurangi,” jelas Benny. (chan)






