PARLEMENTARIA.COM – Saldi Isra resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2017 2022 setelah mengucapkan di Istana Negara, Selasa (11/04/2017) menggantikan kekosongan hakim MK yang ditinggalkan Patrialis Akbar karena tersangkut kasus hukum.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-udangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti bagi nusa dan bangsa,” ucap Saldi Isra.
Setelah mengucapkan sumpah, Saldi lalu menandatangani berita acara pengucapan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pemimpin lembaga tinggi negara dan para menteri Kabinet Kerja.
Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Padang itu diangkat sebagai hakim MK berdasarkan berdasarkan surat Keputusan Presiden No 40P/2017. Saldi adalah peringkat teratas hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi hakim MK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya pria kelahiran Paninggahan Solok, Sumatera Barat 20 Agustus 1968 itu juga merupakan Komisaris Utama PT Semen Padang. Ia mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001 dan gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 2009 dengan predikat cum laude.
Saldi banyak melahirkan karya-karya tulisan yang merupakan hasil pemikirannya dalam dunia tata negara dan dukungan kepada gerakan anti korupsi. Ia juga meraih berbagai penghargaan seperti Tokoh Muda Inspiratif versi Kompas (2009), Bung Hatta Anti-Corruption Award (2004), dan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberatansan Korupsi (2012). (esa/anta)






