PARLEMENTARIA.COM– Kebutuhan akan tanah bakal terus meningkat. Apalagi setelah Sumber Daya Alam (SDA) di negara-negara maju habis, mereka bakal berbondong-bondong memburu tanah ke kawasan ekuator termasuk Indonesia untuk mendapatkan energi baru, sumber air dan pangan.
Itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Sejauh Mana Progres Revisi UU Pertanahan/’ bersama anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ani Amelia dan Ketua Dewan Nasional Pembaruan Agraria Iwan Nurdin di Press Room DPR RI Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Dikatakan Riza Patria, beruntunglah Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah dan terletak di daerah equator sehingga memiliki kekayaan lain untuk mendapatkan energi terbaru dan terbarukan. Tetapi ke depan, kebutuhan akan terus meningkat. “Karena itu, perlu pengaturan yang baik sehingga tanah itu dapat mensejahterakan rakyat Indonesia,” kata dia.
Politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu meyakini, ke depan terutama setelah 2045 dimana kekayaan alam negara lain habis, bangsa-bangsa lain itu mencari tanah ke daerah equator, bakal terjadi konflik perebutan tanah. “Jadi, meski Undang-Undang Pokok Agraria yang ada sekarang sudah bagus, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman.”
Revisi UU Pokok Agraria yang menjadi usulan DPR ini masih tersangkut di pemerintah karena Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan menteri terkait (KLH, Pertanian, Pertambangan, dan Kelautan), untuk mensinergikan regulasinya agar tidak tumpang-tindih dan masing-masing lembaga terkait itu tidak mempunyai UU sendiri-sendiri.
Karena itu, kata Riza, dengan regulasi itu negara harus hadir dan jangan sampai kalah dengan pemodal, aparat, dan pejabat negara dimana rakyat hampir selalu dikalahkan dalam masalah tanah tersebut. “Rakyat selalu kalah menghadapi masalah tanah ini,” kata dia.
Yang jelas, kata dia, dengan revisi UUPA ini akan ada pengadilan khusus agraria, karena proses tanah melalui pengadilan umum sangat lama. Butuh waktu 6 – 7 tahun sehingga tidak memberikan kepastian hukum masyarakat. “Jadi, ke depan pengadilan tanah cukup melalui dua tingkatan; yaitu di provinsi dan Mahkamah Agung (MA), agar prosesnya lebih cepat.”
UU ini tidak mengatur pembatasan penguasaan dan kepemilikan lahan oleh perorangan, perusahaan dan koorporasi lainnya. Karena itu melalui revisi ini akan diatur baik maksimal maupun minimalnya kepemilikan tanah. “Langkah ini untuk asas pemerataan dan keadilan tanah bagi rakyat Indonesia,” jelas dia.
Iwan Nurdin malah mengatakan, aturan tanah ini masih tumpang-tindih khususnya di Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), yang masih terjadi ‘bisnis’ lahan, bukan menjaga hutan. Tapi, KLH menolak diadministrasi – register – padahal Belanda saja bersedia meregister. “Kalau tidak, maka 100 Ha hak pengusahaan hutan (HPH) yang diizinkan banyak yang disalahgunakan sehingga berubah menjadi 200 Ha bahkan 2.000 Ha dan seterusnya.”
Menurut Iwan, tanah telantar pun bukan saja dikenai pajak progresif, melainkan harus dicabut izinnya. “Jadi, aturan tanah ini harus secepatnya diselesaikan. Sebab, di tahun 2016 saja ada 1,2 juta Ha dan 418 kasus tanah. Ada ketidakadilan masalah tanah untuk rakyat dan termasuk tertinggi di Asia,” demikian Iwan. (art)






